Tulisan 1 Terapan Komputer Perbankan


BANK BNI SYARIAH

1.      Sejarah Berdiri Bank BNI Syariah
Selain adanya demand dari masyarakat terhadap perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya (yg lama) menjadi “universal banking” , BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan perbankan umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah,
Di awali dengan pembentukan Tim Bank Syariah di Tahun 1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip dan usaha untuk beroperasinya unit usaha syariah BNI. Setelah itu BNI Syariah menerapkan strategi pengembangan jaringan cabang, syariah sebagai berikut :
•Tepatnya pada tanggal 29 April 2000 BNI Syariah membuka 5 kantor cabang syariah sekaligus di kota-kota potensial, yakni : Yogyakarta , Malang , Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin .
•Tahun 2001 BNI Syariah kembali membuka 5 kantor cabang syariah, yang difokuskan di kota-kota besar di Indonesia , yakni : Jakarta (dua cabang), Bandung , Makassar dan Padang
•Seiring dengan perkembangan bisnis dan banyaknya permintaan masyarakat untuk layanan perbankan syariah, Tahun 2002 lalu BNI Syariah membuka dua kantor cabang syariah baru di Medan dan Palembang .
•Di awal tahun 2003, dengan pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang syariah di Jepara ke Semarang . Sedangkan untuk melayani masyarakat Kota Jepara, BNI Syariah membuka Kantor Cabang Pembantu Syariah Jepara.
•Pada bulan Agustus dan September 2004, BNI Syariah membuka layanan BNI Syariah Prima di Jakarta dan Surabaya . Layanan ini diperuntukan untuk individu yang membutuhkan layanan perbankan yang lebih personal dalam suasana yang nyaman.
Dari awal beroperasi hingga kini, BNI Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Asset meningkat dari Rp. 160 Milyar di Tahun 2001 menjadi 460 Milyar di Tahun 2002. Seiring dengan itu kinerja usaha juga mengalami peningkatan dengan pencapaian laba sebesar Rp. 7,2 Milyar dibanding tahun 2001 yang masih rugi sebesar 3,1 Milyar. Dana pihak ketiga meningkat sebesar 88% dari tahun 2001 menjadi Rp. 205 Milyar. Pembiayaan juga meningkat 163% menjadi 292,9 Milyar. Data di atas menunjukkan bahwa perbankan syariah memiliki prospek yang baik dan akan terus berkembang di masa yang akan datang. Pada akhir tahun 2003 dana pihak ketiga meningkat 97.56% menjadi Rp405 milyar, pembiayaan meningkat sebesar 67.57% menjadi Rp490milyar sedangkan laba mencapai peningkatan sebesar 281.39% menjadi Rp.27.46 milyar. Pada tahun 2004 BNI Syariah mendapatkan penghargaan The Most Profitable Islamic Bank untuk yang kedua kalinya, penghargaan ini berdasarkan penilaian oleh Karim Business Consulting bekerja sama dengan Majalah Manajemen dan PPM[7].
VISI
Menjadi Bank Syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.
MISI
  1. Memberikan kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian lingkungan.
  2. Memberikan solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
  3. Memberikan nilai investasi yang optimal bagi investor.
  4. Menciptakan wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
  5. Menjadi acuan tata kelola perusahaan yang amanah.
Keunggulan BNI Syariah :
v  Dual system Bank : BNI Syariah ini didukung oleh Sistem Informasi Teknologi yang modern dan jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan jaringan Kantor Cabang BNI.
·         Beragam fitur atau fasilitas
v  Sebagai suatu unit usaha dari PT Bank Negara Indonesia(persero) Tbk, BNI Syariah didukung dengan teknologi dan jaringan yang unggul sebagai bagian dari Bank dengan coverage nasional bahkan internasional.
·         Syariah Chanelling Outlet(SCO) : cabang-cabang BNI konvensional yang bersinergi dengan BNI Syariah untuk memberikan layanan pembukaan rekening syariah.
v  Awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada 29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek.Nasabah BNI Syariah dapat memiliki rekening syariah dengan melakukan pembukaan rekening di 54 Kantor Cabang BNI Syariah dan lebih dari 600 Kantor Cabang BNI. Selain itu untuk kebutuhan tarik setor dan transfer dapat dilayani secara online di lebih dari 900 Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia
v  Tersedia dalam IDR dan USD
v  Untuk giro perorangan IDR diberikan kartu ATM BNI syariah dan penariknya dapat dilakukan di ATM BNI, ATM LINK, ATM bersama, serta ATM Cirrus
v  Fasilitas Phone Banking 24 jam
v  Fasilitas Giro On Line untuk Giro IDR
v  Potensi mendapatkan bonus
v  Layanan e Banking di BNI ATM, Mobile Banking, SMS Banking dan Internet Banking.
Kendala-kendala yang dihadapi BNI Syariah
v  Kendala yang saat ini menghambat perkembangan BNI Syariah antara lain masih kuatnya budaya sistim perbankan lama yang memberikan hasil lebih pasti (berupa bunga), dibanding perbankan syariah yang returnnya tergantung pada hasil yang diterima oleh Bank. Disamping itu sebagian masyarakat bahkan ulama masih ada yang menganggap bunga bank itu halal atau minimal subkhat.
v  Untuk mengatasi kendala tersebut antara lain dengan melakukan kegiatan promosi atau seminar-seminar bersama dengan bank syariah lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai bank syariah dan produk-produknya.
2.       Pelaksanaan Operasional bank BNI Syariah
BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
BNI Syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Untuk itulah BNI Syariah senantiasa melakukan peningkatan kualitas produk, baik produk dana maupun pembiayaan serta terus menerus melakukan penyempurnaan pada fitur-fiturnya.
Produk yang dimiliki oleh BNI Syariah
Pada dasarnya produk-produk yang umum terdapat di perbankan konvensional sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam juga terdapat di BNI Syariah. Untuk produk dana, di BNI Syariah juga terdapat produk-produk umum seperti giro, deposito dan tabungan. BNI Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
BNI syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Produk-produk[8] yang ditawarkan oleh BNI Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah
•  Produk Dana :
Ø  Giro Wadiah:
PENGERTIAN :
Giro Wadiah memfasilitasi simpanan nasabah berbentuk giro dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan medium cek atau bilyet giro. 
Dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah*) yang sesuai dengan syariah, Giro BNI
KEUNGGULAN :
1. Uang Anda aman duniawi dan ukhrowi karena di kelola sesuai syariah oleh Bank BNI Syariah yang sudah terbukti aman dan dipercaya. 
2. Dapat memperoleh bonus yang menarik. 
3. Rekening Giro Wadiah perorangan dapat memperoleh Kartu ATM Syariahplus. 
4. Seluruh transaksi Anda tercatat melalui rekening giro secara computerized. 
5. Pengoperasian dana ke sektor riil yang menguntungkan khususnya untuk kemajuan ekonomi ummat dan tidak bertentangan dengan syariah.
Ø  Tabungan Mudharabah
Ø  Tabungan Haji Mudharabah ( THI Mudharabah)
MANFAAT :
Manfaatkan yang diperoleh: 
. Dikelola dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan Syariah Islam 
. Aman dikelola oleh Bank yang berpengalaman 
. Mendapat pertanggung jawaban asuransi kecelakaan diri dan kematian. 
. Untuk setoran berikutnya dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank BNI baik konvensional maupun syariah yang tersebar di seluruh Indonesia secara on-line. 
. Bebas biaya administrasi pembukaan rekening, pengelolaan dan penitipan. 
. Memudahkan anda untuk memperoleh kepastian nomer porsi keberangkatan haji karena telah on-line dengan SISKOHATdi Departemen Agama. 
. Jika dana Anda belum mencukupi, Anda dapat memperoleh fasilitas talangan*) 
. Memperoleh souvenir yang menarik.
Ø  Deposito Mudharabah
PENGERTIAN :
Deposito Mudharabah merupakan investasi Anda baik secara individu maupun perusahaan dalam bentuk deposito yang sesuai dengan prinsip syariah yakni Mudharabah Muthlaqah*), yang merupakan pilihan tepat bagi anda yang ingin menginvestasikan dana selama jangka waktu tertentu. Dana Anda akan diinvestasikan pada sektor riil yang menguntungkan untuk memajukan ekonomi ummat, sehingga selain berinvestasi anda sekaligus juga beribadah.
•  Produk Pembiayaan :
Ø  Pembiayaan Murabahah
PENGERTIAN :
Pembiyaan Murabahah memaiaki prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku pembeli. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya Pembayaran dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama. 
Pembiayaan ini cocok untuk Anda yang membutuhkan tambahan asset namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus.
Syarat-syarat: 
1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah. 
2. Kontrak pertama harus sah. 
3. Kontrak harus bebas dari riba. 
4. Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat. 
5. Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang. 
6. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan: 
a. melanjutkan pembelian seperti apa adanya. 
b. kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan. 
c. membatalkan kontrak.



Ø  Pembiayaan Mudharabah
PENGERTIAN :
Mudharabah merupakan jenis pembiayaan atas dasar prinsip bagi hasil (Mudharabah Muqayadah) sesuai dengan kesepakatan, dimana pihak Bank selaku penyedia modal (sahibul maal) menyediakan dana 100%. Sedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal. Pembiayaan ini dapat disalurkan untuk berbagai jenis usaha yakni perdagangan, perindustrian dan pertanian serta jasa.
  
Ø  Pembiayaan Musyarakah
Tujuan Pembiayaan: 
l. Pembiayaan konsumtif, untuk memenuhi kebutuhan Anda akan barang-barang konsumtif: kendaraan, rumah tinggal, furniture, dll. 
2. Pembiayaan produktif, untuk membantu perusahaan Anda dalam memperoleh modal kerja dan barang modal.

Manfaat : 
1. Rasa tentram, karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi. 
2. Rasa aman, karena prinsip syariah akan memberikan pembiayaan yang lebih adil. 
3. Rasa tenang, karena tidak ada beban bunga yang ditetapkan di depan.
Ø  Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri
PENGERTIAN
Ijarah Bai Ut Takjiri adalah pembiayaan berdasarkan prinsip sewa beli. Pembiayaan ini sesuai untuk Anda yang menginginkan tambahan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pengalihan kepemilikan asset tersebut kepada Anda.
Ijarah Bai Ut Takjiri 
Produk Ijarah ini, suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. 
Produk ini ditawarkan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah yang memerlukan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pemindahan kepemilikan asset tersebut kepada penyewa, yang lebih dikenal sebagai "Ijarah Muntahia Bittamliik/Ijarah Wa Iqtina". Yang pada intinya produk ini adalah dengan prinsip sewa beli, dimana harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
•  Produk Jasa :
Ø  Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
Dengan teknologi on-line BNI, anda akan mendapatkan kemudahan pengiriman uang seketika, baik antar sesama kantor cabang BNI Syariah ataupun dengan kantor cabang BNI lain. Bagi anda pemegang rekening tabungan syariahplus, pengiriman uang juga bisa anda lakukan melalui fasilitas open transfer via ATM BNI.
Ø  Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
Bagi anda yang membutuhkan penjaminan kepada rekanan bisnis untuk keperluan tender proyek, pelaksanaan proyek dan sebagainya, manfaatkan jasa yang disediakan oleh Bank BNI Syariah, Bank yang aman dan terpercaya.

Ø  Inkaso, berdasarkan prinsip wakalah.
Bagi anda yang membutuhkan penagihan warkat-warkat yang berasal dari kota lain secara cepat dan aman, anda bisa percayakan jasa inkaso kepada Bank BNI Syariah.


0 komentar:

Posting Komentar