Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Nama : SITI KHOLILAH
Kelas : 5KA39
Npm : 19112403
Kelas : 5KA39
Npm : 19112403
Tugas Portofolio ke 4
A. Pertentangan
Sosial dan Integrasi Masyarakat
Pertentangan sosial dan
integrasi masyarakat sering terjadi dikalangan masyarakat. Menurut saya
ini
terjadi karena setiap manusia mempunyai keperibadian yang berbeda,
manusia
kembar sekalipun tidak memiliki kemampuan dan sifat yang sama. berikut
dibawah
ini merupakan penjelasan lebih terperinci mengenai tema pertentangan
sosial dan
integrasi masyarakat.
Pertentangan
Sosial adalah suatu kegiatan yang menentang ilmu - ilmu sosial yang
biasanya terjadi karena kesalah pahaman. contoh pertentangan sosial
adalah
tauran, kerusuhan, perang antar suku dan banyak lagi. contoh yang paling
sering
kita lihat adalah tauran, tauran yang sering terjadi biasanya di dasari
oleh
keinginan berkuasa atas suatu tempat atau suatu barang bahkan orang.
Ø Perbedaan
Kepentingan Prasangka Diskriminasi dan Ethnosentrisme
Kepentingan
merupakan dasar timbulnya tingkah
laku individu. Tingkah laku individu merupakan cara atau alat dalam
memenuhi
kepentingannya. Ada 2 jenis kepentingan dalam diri individu yaitu
kepentingan untuk memenuhi kebutuhan biologis dan sosial/psikologis.
Prasangka
dan diskriminasi dua hal yang ada
relevansinya. Kedua tindakan tersebut dapat merugikan pertumbuhan,
perkembangan, dan bahkan integrasi masyarakat. Kerugian prasangka
melalui
hubungan pribadi dan akan menjalar bahkan melembaga (turun-temurun).
Jadi
prasangka dasarnya pribadi dan dimiliki bersama. Perbedaan terpokok
antara
prasangka dan diskriminatif adalah prasangka menunjukkan pada aspek
sikap,
sedangkan diskriminatif pada tindakan. Sikap adalah kecenderungan untuk
berespons baik secara positif atau negatif terhadap orang, obyek atau
situasi.
Ethnosentrisme yaitu
sikap untuk menilai unsur-unsur kebudayaan orang lain dengan
mempergunakan
ukuran-ukuran kebudayaan sendiri. Sikap ini dianggap bahwa kebudayaan
dirinya
lebih unggul dari kebudayaan lainnya. Stereotype yaitu gambaran dan
ajakan
ejek. Stereotype diartikan sebagai tanggapan mengenai sifat-sifat dan
waktu
pribadi orang atau golongan lain yang bercorak negatif sebagai akibat
tidak
lengkapnya informasi dan sifatnya yang subyektif.
Ø Contoh
Kasus Pertentangan sosial Dalam Masyarakat
Ada
fakta sejarah yg sangat menarik bahwa gerakan
kerusuhan yg dimotori oleh umat Kristen di mulai pada awal Nopember 1998
di
Ketapang Jakarta Pusat dan pertengahan Nopember 1998 di Kupang Nusa
Tenggara
Timur kemudian disusul dgn peristiwa penyerengan umat Kristen terhadap
umat
Islam di Wailete Ambon pada tanggal 13 Desember 1998. Dan 2500 massa
Kristen di
bawah pimpinan Herman Parino dgn bersenjata tajam dan panah meneror umat
Islam
di Kota Poso Sulawesi Tengah pada tanggal 28 Desember 1998. Apakah
peristiwa
ini realisasi dari pidato Jendral Leonardo Benny Murdani di Singapura
dan
ceramah Mayjend. Theo Syafei di Kupang Nusa Tenggara Timur? Tetapi yg
jelas
Presiden B.J. Habibie yg menurut L.B. Murdani lbh berbahaya dari
gabungan
Khomaeni Saddam Husein dan Khadafi baru berkuasa 6 bulan saja sehingga
perlu
digoyang dan kalau perlu dijatuhkan.
Apabila
fakta-fakta ini dikembangkan dgn lepasnya
Timor-Timur dari Negara Kesatuan Republik Indonesia Gerakan Papua
Merdeka dan
Gerakan Aceh Merdeka serta tulisan Huntington 1992 setelah Uni Sovyet yg
menyatakan bahwa musuh yg paling berbahaya bagi Barat sekarang adl
adalah umat
Islam; dan tulisan Jhon Naisbit dalam bukunya Megatrend yg menyatakan bahwa Indonesia akan
terpecah belah menjadi 28 negara kecil-kecil; maka dapat disimpulkan
bahwa
peristiwa kerusuhan-kerusuhan tersebut adl suatu rekayasa Barat-Kristen
utk
menghancurkan umat Islam Indonesia penduduk mayoritas mutlak negeri ini.
Kehancuran umat Islam Indonesia berarti kehancuran bangsa Indonesia dan
kehancuran bangsa Indonesia berarti kehancuran/kemusnahan Negara
Kesatuan
Republik Indonesia .
Oleh krn
itu penyelesaian kerusuhan/konflik
Indonesia khususnya Poso tidak sesederhana sebagaimana yg ditempuh oleh
Pemerintah RI selama ini sehingga tiga tahun konflik itu berlangsung
tidak
menunjukkan tanda-tanda selesai malah memendam “bara api dalam sekam”.
Hal ini
bukan saja ada strategi global di mana kekuatan asing turut bermain
tetapi ada
juga ikatan agama yg sangat emosional turut berperan. Sebab agama
menurut Prof.
Tilich “Problem of
ultimate
Concern” sehingga tiap
orang
pasti terlibat di mana obyektifitas dan kejujuran sulit dapat
diharapkan.
Karenanya penyelesaian konflik Poso dgn dialog dan rekonsiliasi bukan
saja
tidak menyelesaikan konflik tersebut sebagaimana pernah ditempuh tetapi
malah
memberi peluang kepada masing-masing pihak yg berseteru utk konsolidasi
kemudian meledak kembali konflik tersebut dalam skala yg lbh luas dan
sadis.
Konflik
yg dilandasi kepentingan agama ditambah
racun dari luar apabila diselesaikan melalui rekonsiliasi seperti kata
pribahasa bagaikan membiarkan “bara dalam sekam” yg secara diam-diam
tetapi
pasti membakar sekam tersebut habis musnah menjadi abu. Pada tanggal 28 Desember 1998
Herman
Parino membawa jemaahnya sebanyak 1.000 orang utk memasuki Kota Poso
tetapi
dicegah oleh Polisi Brimob akibatnya mereka berpencar di luar Kota Poso
sebagian dari jemaat gereja meyerang Ummat Islam di desa Buyung Katedo
Kecamatan Lage Poso Kabupaten Poso. Penyerangan ini membunuh warga
Muslim dan
membakar rumah-rumah orang-orang Islam. Jemaat gereja yg masih
berkeliaran di
luar Kota Poso merasa belum puas terhadap penyerangan desa Buyung Katedo
pada
tanggal 27 Mei 2000 maka mereka menyerang kembali umat Islam di desa
tersebut
pada tanggal 3 Juli 2000 dgn jalan membunuh dgn sadis anak-anak
wanita-wanita
dan orang-orang tua sebanyak 14 orang. Kemudian membakar masjid dan
rumah-rumah
yg masih tersisa. Dalam
peningkatan konsolidasi umat Kristen Gereja Kristen Sulawesi Tengah
membentuk
Crisis Centre GKST dipimpin oleh Pendeta Renaldy Damanik.
Tidak
lama setelah Crisis Centre berdiri maka
umat Kristen menyerang Pondok Pesantren Walisongo di desa Sintuwu Lemba
Poso
dgn membantai umat Islam dan membakar pondok Pesantren tersebut. Pada tanggal 6 Agustus 2001 171
orang
delegasi Pendeta Kristen yg tergabung dalam Gereja Kristen Sulawesi
Tengah
mendatangi Pemerintah Daerah Kabupatan Poso utk menuntut supaya
Kabupaten Poso
dibagi dua 50 % utk umat Kristen dan 50 % utk ummat Islam. Sesuai dgn
janji umat Kristen bahwa ummat Islam boleh kembali de daerah-daerah yg
dikuasai
umat Kristen seperti kecamatan Tentena Poso dgn aman dan selamat; maka
Drs.
Hanafi Manganti pulang ke daerah Tentena ternyata ia dibunuh dgn sadis;
dan
bersamanya terbunuh pula seorang wanita muslimah. Peristiwa ini terjadi
pada
tanggal 6 Agustus 2001.
Pada
tanggal 20 Agustus 2001 umat Islam yg sedang
memetik cengkeh di kebunnya di desa Lemoro Kecamatan Tojo Kabupaten Poso
diserang oleh 50-60 orang umat Kristen yg berpakaian hitam-hitam
membunuh dua
orang Muslim dan mengobrak-abrik rumah-rumah orang Islam. Pengungsi
Laporan US
Comitte of Refugees tentang Indonesia yg diterbitkan Januari 2001
menyebutkan
dalam kerusuhan/konflik Poso yg terjadi selama tiga tahun belakangan ini
pihak
Muslim telah menderita secara tidak seimbang. Dalam laporan itu
disebutkan
jumlah pengungsi akibat konflik Poso kini sebanyak hampir 80.000 orang
dan
diperkirakan 60.000 orang adl Muslim. Para pengungsi ini hidup menderita
tanpa kejelasan masa depan mereka; dan mereka kehilangan hak-haknya
berupa
tanah kebun coklat cengkih kopra rumah harta benda bahkan nyawa
sanak-saudaranya. Bantuan makanan obat-obatan sangat terbatas sehingga
penyakit
senantiasa menghantui mereka. Bantuan hukum umtuk meminta keadilan
praktis tidak
ada. Bahkan nyawa mereka terancam tiap saat karena diserang pasukan
kelelawar
Merah .
Definisi Integrasi
Sosial dan Integrasi
Nasional
Integrasi
sosial
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang artinya kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkanpola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompoketnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
• Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
• Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Integrasi berasal dari bahasa inggris "integration" yang artinya kesempurnaan atau keseluruhan. integrasi sosial dimaknai sebagai proses penyesuaian di antara unsur-unsur yang saling berbeda dalam kehidupan masyarakat sehingga menghasilkanpola kehidupan masyarakat yang memilki keserasian fungsi. Definisi lain mengenai integrasi adalah suatu keadaan di mana kelompok-kelompoketnik beradaptasi dan bersikap komformitas terhadap kebudayaan mayoritas masyarakat, namun masih tetap mempertahankan kebudayaan mereka masing-masing.
Integrasi memiliki 2 pengertian, yaitu :
• Pengendalian terhadap konflik dan penyimpangan sosial dalam suatu sistem sosial tertentu
• Membuat suatu keseluruhan dan menyatukan unsur-unsur tertentu
Sedangkan yang disebut integrasi sosial adalah jika yang dikendalikan, disatukan, atau dikaitkan satu sama lain itu adalah unsur-unsur sosial atau kemasyarakatan.Suatu integrasi sosial di perlukan agar masyarakat tidak bubar meskipun menghadapi berbagai tantangan, baik merupa tantangan fisik maupun konflik yang terjadi secara sosial budaya.
Integrasi
Nasional
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) nasional agaknya berangkat dari kondisi di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik danpertikaian. Gelombang reformasi telah menimbulkan berbagai kecederungan dan realitas baru, seperti dihujat dan dibongkarnya format politik Orde Baru, munculnyaaliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru, lahirnya tuntutan daerah di luar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka sendiri, serta terjadinya konflik dan benturan antara etnik dengan segala permasalahannya. Saat negeri ini belum bisa mengatasi krisis nasional yang masih berlangsung, terutama krisis ekonomi, fenomena politik dewasa ini telah benar-benar meningkatkan derajat kekhawatiran atas kukuhnya integrasi nasionalkita. Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah agenda yang belum terselesaikan. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi, kesungguhan, dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan itu efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan,perangkat dan kebijakan yang tepat. Rancangan yang hendak kita bangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional paling tidak menyangkut lima faktor penting.
Pertama, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Kedua, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Ketiga, membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak. Kelima, upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif.
Kekhawatiran tentang perpecahan (disintegrasi) nasional agaknya berangkat dari kondisi di tanah air dewasa ini yang dapat digambarkan sebagai penuh konflik danpertikaian. Gelombang reformasi telah menimbulkan berbagai kecederungan dan realitas baru, seperti dihujat dan dibongkarnya format politik Orde Baru, munculnyaaliansi ideologi dan politik yang ditandai dengan menjamurnya partai politik baru, lahirnya tuntutan daerah di luar Jawa agar mendapatkan otonomi yang lebih luas atau merdeka sendiri, serta terjadinya konflik dan benturan antara etnik dengan segala permasalahannya. Saat negeri ini belum bisa mengatasi krisis nasional yang masih berlangsung, terutama krisis ekonomi, fenomena politik dewasa ini telah benar-benar meningkatkan derajat kekhawatiran atas kukuhnya integrasi nasionalkita. Membangun dan mempertahankan integrasi nasional adalah agenda yang belum terselesaikan. Untuk melakukannya diperlukan konsistensi, kesungguhan, dan sekaligus kesabaran. Agar upaya pembinaan itu efektif dan berhasil, diperlukan pula tatanan,perangkat dan kebijakan yang tepat. Rancangan yang hendak kita bangun dalam upaya memperkukuh integrasi nasional paling tidak menyangkut lima faktor penting.
Pertama, membangun dan menghidupkan terus komitmen, kesadaran, dan kehendak untuk bersatu. Kedua, menciptakan kondisi dan membiasakan diri untuk selalu membangun konsensus. Ketiga, membangun kelembagaan (pranata) yang berakarkan pada nilai dan norma yang menyuburkan persatuan dan kesatuan bangsa. Keempat, merumuskan kebijakan dan regulasi yang konkret, tegas dan tepat dalam segala aspek kehidupan dan pembangunan bangsa, yang mencerminkan keadilan semua pihak. Kelima, upaya bersama dan pembinaan integrasi nasional memerlukan kepemimpinan yang arif dan efektif.
·
Masalah – Masalah Dalam
Integrasi Sosial
Integrasi
memiliki arti gabungan atau penggabungan. Segala sesuatu yang
berintegrasi akan
menjadi lebih kuat sehingga tujuan yang diinginkan akan menjadi lebih
cepat
tercapai. Manusia merupakan makhluk social yang saling membutuhkan
sehingga
kita tidak akan pernah lepas dari peran orang lain yang membantu hidup
kita
walaupun peran orang tersebut tidak terlihat kasat mata oleh kita. Yang
dimaksud kasat mata contohnya adalah makanan yang kita makan seperti
nasi
berasal dari beras dan padi, padi ditanam oleh petani. Petani tersebut
berasal
dari luar kota sehingga tanpa kita sadari petani berperan sangat penting
dalam
kelangsungan kehidupan kita walaupun kita jarang melihat petnai tersebut
menanam padi.
Banyak
permasalahan social yang terjadi dimasyarakat saat-saaat ini. Dari
kemiskinan,
kesenjangan social, kurangnya lapangan kerja, buruk nya sarana dan
prasarana
penunjang hidup, dan ketidak adilan hokum antara rakyat jelata dan orang
yang
memiliki kekuasaan dan jabatan.
Dari
waktu ke waktu masyarakat sudah mulai sadar bahwa permasalahan social
tersebut
harus ditemukan jalan keluar. Para masyarakat berusaha mencari jalan
keluar
bagaimana mereka keluar dari permasalahan tersebut. Dari kemiskinan para
masyarakat berusaha menuntut kepada pemerintah agar mereka disediakan
lapangan
pekerjaan oleh pemerintah. Tapi apakah dalam masalah ini integrasi
masyarakat
berperan penting dalam memberantas kemiskinan ? mungkin dengan
masyarakat
berintegrasi maka permasalahan yang ada akan mejadi lebi mudah dihadapi
sehingga masalah yang ada akan lebih mudah dihadapi.
Pada
saat ini integrasi sangat bias dirasakan di kasus seorang ibu yang
mengeluh
perawatan sebuah rumah sakit di sebuah email kepada teman-temannya dan
dituntut
oleh pihak rumah sakit tersebut dengan tuntutan pencemaran nama baik dan
ibu
tersebut harus membayar sejumlah uang akibat tuntutan tersebut. Para
masyarakat
melihat kasus ini merupakan sesuatu yang tidak adil dalam hokum di
masyarakat
dan masyarakat dari seluruh indonesia berintegrasi agar dapat membantu
ibu tersebut
yang menjadi kekejaman ketidak adilan hokum.Para masyarakat berintegarsi
mengumpulkan uang dan hasilnya lebih dari cukup.
Dan
pada masa orde baru pun masyarakat seluruh Indonesia berintegrasi agar
masa
orde baru diturunkan. Dengan masyarakat berintegrasi maka behasil lah
keinginan
rakyat agar lepas dari pemerintahan orde baru.
Jadi
integarsi itu merupakan sesuatu yang berpengaruh untuk kemajuan bangsa
dan
Negara dan berintegrasi merupakan salah satu cara agar aspirasi rakyat
didengar. Dengan berintegarsi masyarakat menajdi akan lebih percaya diri
dan
berasa yakin bahwa sesungguhnya mereka mampu dan memiliki peran penting
dalam
berlangsungnya pemerintahan saat ini
B. Ilmu
Pengetahuan Teknologi dan Kemiskinan
Ø Pengertian
Ilmu Pengetahuan
Pengertian ilmu yang
terdapat dalam kamus
Bahasa Indonesia adalah pengetahuan tentang suatu bidang yang disusun
secara
bersistem menurut metode tertentu, yang dapat digunakan untuk
menerangkan
gejala-gejala tertentu (Admojo, 1998). Mulyadhi Kartanegara mengatakan
ilmu
adalah any organized knowledge. Ilmu dan sains menurutnya tidak berbeda,
terutama sebelum abad ke-19, tetapi setelah itu sains lebih terbatas
pada
bidang-bidang fisik atau inderawi, sedangkan ilmu melampauinya pada
bidang-bidang non fisik, seperti metafisika.
Berdasarkan definisi
di atas terlihat jelas ada
hal prinsip yang berbeda antara ilmu dengan pengetahuan. Pengetahuan
adalah
keseluruhan pengetahuan yang belum tersusun, baik mengenai matafisik
maupun
fisik. Dapat juga dikatakan pengetahuan adalah informasi yang berupa
common
sense, tanpa memiliki metode, dan mekanisme tertentu. Pengetahuan
berakar pada
adat dan tradisi yang menjadi kebiasaan dan pengulangan-pengulangan.
Dalam hal
ini landasan pengetahuan kurang kuat cenderung kabur dan samar-samar.
Pengetahuan
tidak teruji karena kesimpulan ditarik berdasarkan asumsi yang tidak
teruji
lebih dahulu. Pencarian pengetahuan lebih cendrung trial and error dan
berdasarkan pengalaman belaka (Supriyanto, 2003).
·
Sebutkan 4 hal Sikap
Yang ilmiah
-
Mampu Membedakan Fakta dan
Opini
Fakta adalah suatu
kenyataan yang disertai
bukti-bukti ilmiah dandapat dipertanggungjawabkan kebenarannya,
sedangkan
opini adalahpendapat pribadi dari seseorang yang tidak dapat
dibuktikankebenarannya sehingga di dalam melakukan studi kepustakaan,
seorangpeneliti hendaknya mampu membedakan antara fakta dan
opini agarhasil penelitiannya tepat dan akurat serta dapat
dipertanggungjawabkankebenarannya.
-
Berani dan Santun dalam
Mengajukan Pertanyaan dan Argumentasi
Peneliti yang baik
selalu mengedepankan sifat rendah
hati ketikaberada dalam satu ruang dengan orang lain. Begitu juga pada
saatbertanya, berargumentasi, atau mempertahankan hasil penelitiannya
akansenantiasa menjunjung tinggi sopan santun dan
menghindari perdebatansecara emosi. Kepala tetap dingin, tetapi tetap
berani mempertahankankebenaran yang diyakininya karena yakin bahwa
pendapatnya sudahdilengkapi dengan fakta yang jelas sumbernya.
-
Mengembangkan
Keingintahuan
Peneliti yang baik
senantiasa haus menuntut ilmu, ia
selalu berusahamemperluas pengetahuan dan wawasannya, tidak ingin
ketinggalaninformasi di segala bidang, dan selalu berusaha mengikuti
perkembanganilmu pengetahuan yang semakin hari semakin canggih dan
modern.
-
Kepedulian terhadap
Lingkungan
Dalam melakukan
penelitian, peneliti yang baik
senantiasa peduliterhadap lingkungannya dan selalu berusaha agar
penelitian yangdilakukannya membawa dampak yang positif bagi lingkungan
dan
bukan sebaliknya.
·
Pengertian Teknologi
Teknologi
adalah pemanfaatan ilmu untuk memecahkan suatu masalah dengan cara
mengerahkan
semua alat yang sesuai dengan nilai-nilai kebudayaan dan skala nilai
yang ada.
Teknologi bertujuan untuk memecahkan masalah-masalah praktis serta untuk
mengatasi semua kesulitan yang mungkin dihadapi.
Selain menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia, terutama mempermudah pelaksanaan kegiatan dalam hidup, teknologi juga memiliki berbagai dampak negatif jika tidak dimanfaatkan secara baik.
Selain menimbulkan dampak positif bagi kehidupan manusia, terutama mempermudah pelaksanaan kegiatan dalam hidup, teknologi juga memiliki berbagai dampak negatif jika tidak dimanfaatkan secara baik.
·
Ciri – Ciri Fenomena
Teknik Pada Masyarakat
Fenomena
teknik pada masyarakat masa kini, menurut Sastrapratedja (1980) memiliki
ciri-ciri sebagia berikut :
-
Rasionalistas,
artinya tindakan spontan oleh teknik diubah menjadi tindakan yang
direncanakan
dengan perhitungan rasional
-
Artifisialitas,
artinya selalu membuat sesuatu yang buatan tidak alamiah
-
Otomatisme,
artinya dalam hal metode, organisasi dan rumusan dilaksanakan secara
otomatis.
Demikian juga dengan teknik mampu mengeliminasikan kegiatan non teknis
menjadi kegiatan teknis
-
Teknik
berkembang pada suatu kebudayaan
-
Monisme,
artinya semua teknik bersatu, saling berinteraksi dan saling bergantung
-
Universalisme,
artinya teknik melampaui batas-batas kebudayaan dan ediologi, bahkan
dapat
menguasai kebudayaan
-
otonomi
artinya teknik berkembang menurut prinsip-prinsip sendiri.
·
Ciri – Ciri teknologi
barat
-
Serba intensif dalam
segala hal, seperti modal, organisasi, tenaga kerja dan lain-lain,
sehingga
lebih akrab dengan kaum elit daripada dengan buruh itu sendiri.
-
Dalam struktur sosial,
teknologi barat bersifat melestarikan sifat kebergantungan.
-
Kosmologi atau
pandangan teknologi Barat adalah: menganggap dirinya sebagai pusat yang
lain.
·
Pengertian Kemiskinan
Kemiskinan lazimnya dilukiskan sebagai
kurangnya pendapatan
untuk memenuhi kebutuhan hidup yang pokok. Dikatakan berada di bawah
garis
kemiskinan apabila pendapatan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
hidup
yang paling pokok seperti pangan, pakaian, tempat berteduh, dan
lain-lain.
Garis
kemiskinan yang menentukan batas minimum pendapatan yang diperlukan
untuk
memenuhi kebutuhan pokok, bisa dipengaruhi oleh tiga hal:
-
Persepsi
manusia terhadap kebutuhan pokok yang diperlukan
-
Posisi
manusia dalam lingkungan sekitar
-
Kebutuhan
objectif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi Persepsi manusia
terhadap
kebutuhan pokok yang diperlukan dipengaruhi oleh tingkat pendidikan,
adat
istiadat, dan sistem nilai yang dimiliki.
Dalamhal
ini garis kemiskinan dapat tinggi atau rendah. Terhadap posisi manusia
dalam
lingkungan sosial, bukan ukuran kebutuhan pokok yang menentukan,
melainkan
bagaimana posisi pendapatannya ditengah-tengah masyarakat sekitarnya.
Kebutuhan
objektif manusia untuk bisa hidup secara manusiawi ditentukan oleh
komposisi
pangan apakah benilai gizi cukup dengan nilai protein dan kalori cukup
sesuai
dengan tingkat umur, jenis kelamin, sifat pekerjaan, keadaan iklim dan
lingkungan yang dialaminya.
·
Ciri – Ciri Manusia
Yang Hidup Dibawah Garis Kemiskinan
Berdasarkan ukuran ini
maka mereka yang hidup dibawah garis
kemiskinan memiliki cirri-ciri sebagai berikut :
-
Tidak memiliki factor-faktor produksi sendiri seperti
tanah,
modal, ketrampilan. Dll
-
Tidak memiliki kemungkinan untuk memperoleh asset produksi
dengan kekuatan sendiri, seperti untuk memperoleh tanah garapan ataua
modal
usaha
-
Tingkat pendidikan mereka rendah, tidak sampai taman SD
-
Kebanyakan tinggal di desa sebagai pekerja bebas
-
Banyak yang hidup di kota berusia muda, dan tidak mempunyai
ketrampilan.
·
Fungsi Kemiskinan
Jika kita menganut
teori fungsionalis dan statistika (Davis),
maka kemiskinan memiliki sejumlah fungsi :
-
Fungsi ekonomi : penyediaan dana untuk pekerjaan tertentu,
menimbulkan dana sosial, membuka lapangan kerja baru dan memanfaatkan
barang
bekas.
-
Fungsi sosial : menimbulakan altruisme (kebaikan spontan)
dan
perasaan, sumber imajinasi kesulitan hidup bagi si kaya, sebagai ukuran
kemajuan bagi kelas lain dan merangsang munculnya badan amal.
-
Fungsi kultural : sumber inspirasi kebijaksanaan teknokrat
dan sumber inspirasi sastrawan dan memperkaya budaya saling mengayomi
antara
sesama manusia.
-
Fungsi politik : sebagai kelompok gelisah atau masyarakat
marginal untuk saling bersaing bagi kelompok lain.
C. Agama
– Agama Masyarakat
·
Fungsi Agama Dalam
Masyarakat
1. Sumber pedoman hidup
2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun manusia dengan manusia
3. Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan
4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
5. Pedoman untuk menanamkan keyakian
6. Pedoman keberadaan
7. Pengungkapan estetika (keindahan)
8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan
9. Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama
1. Sumber pedoman hidup
2. Mengatur tata cara hubungan manusia dengan tuhannya ataupun manusia dengan manusia
3. Tuntunan tentang kebenaran atau kesalahan
4. Pedoman mengungkapkan rasa kebersamaan
5. Pedoman untuk menanamkan keyakian
6. Pedoman keberadaan
7. Pengungkapan estetika (keindahan)
8. Pedoman untuk rekreasi dan hiburan
9. Memberikan identitas pada manusia sebagai umat suatu agama
·
Sebutkan Dimensi
Komitmen Agama
Perkembangan
iptek mempunyai konsekuensi penting bagi agama.Sekulerisai cenderung
mempersempit ruang gerak kepercayaan dan pengalaman keagamaan.
Kebanyakan agama
yang menerima nilai- nilai institusional baru adalah agama – agama
aliran semua
aspek kehidupan.
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
Dimensi komitmen agama menurut Roland Robertson:
-
dimensi keyakinan
mengandung perkiraan/harapan bahwa orang yang religius akan menganut
pandangan
teologis tertentu.
-
Praktek agama mencakup
perbuatan-perbuatan berbakti, yaitu perbuatan untuk melaksanakan
komitmen agama
secara nyata.
-
Dimensi pengerahuan,
dikaitkan dengan perkiraan.
-
Dimensi pengalaman
memperhitungkan fakta, semua agama mempunyai perkiraan tertentu.
-
Dimensi konsekuensi
dari komitmen religius berbeda dengan tingkah laku perseorangan.
·
3 Tipe Kaitan Agama
Dalam Masyarakat
Kaitan
agama dengan masyarakat dapat mencerminkan tiga tipe, meskipun tidak
menggambarkan sebenarnya secra utuh (Elizabeth K. Nottingham, 1954) :
a. Masyarakat
yang terbelakang dan nilai-nilai sakral.
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyrakat menganut agama yang sama. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya :
Masyarakat tipe ini kecil, terisolasi, dan terbelakang. Anggota masyrakat menganut agama yang sama. Oleh karenanya keanggotaan mereka dalam masyarakat dan dalam kelompok keagamaan adalah sama. Agama menyusup ke dalam kelompok aktivitas yang lain. Sifat-sifatnya :
1. Agama
memasukkan pengaruhnya yang sacral ke dalam system nilai masyarakat
secra
mutlak.
2. Dalam
keadaan lain selain keluarga relatif belum berkembang, agama jelas
menjadi
fokus utama bagi pengintegrasian dan persatuan dari masyarakat secara
keseluruhan.
b. Masyarakat
praindustri yang sedang berkembang.
Keadaan masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi darpada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada system nilai dalam tiap mayarakat ini, tetapi pada saat yang sama lingkungan yang sacral dan yang sekular itu sedikit-banyaknya masih dapat dibedakan.
Keadaan masyarakatnya tidak terisolasi, ada perkembangan teknologi yang lebih tinggi darpada tipe pertama. Agama memberikan arti dan ikatan kepada system nilai dalam tiap mayarakat ini, tetapi pada saat yang sama lingkungan yang sacral dan yang sekular itu sedikit-banyaknya masih dapat dibedakan.
·
Jelaskan Tentang
Pelembagaan Agama, Konflik Agama Dalam Masyarakat
Pelembagaan
agama adalah suatu tempat atau lembaga untuk membimbing, membina dan
mengayomi
suatu kaum yang menganut agama.
Pelembagaan
Agama di Indonesia yang mengurusi agamanya
1. Islam : MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
1. Islam : MUI
MUI atau Majelis Ulama Indonesia adalah Lembaga Swadaya Masyarakat yang mewadahi ulama, zu’ama, dan cendikiawan Islam di Indonesia untuk membimbing, membina dan mengayomi kaum muslimin di seluruh Indonesia. Majelis Ulama Indonesia berdiri pada tanggal, 7 Rajab 1395 Hijriah, bertepatan dengan tanggal 26 juli 1975 di Jakarta, Indonesia.
2.
a. Kristen : Persekutuan Gereja-gereja Indonesia (PGI)
PGI (dulu disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia – DGI) didirikan pada 25 Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah. Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah “mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.”
b. Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI atau Kawali) adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para Uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia. Masing-masing Uskup adalah otonom dan KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah. Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk yang sudah pensiun. KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup. Pada 2006 anggota KWI berjumlah 36 orang, sesuai dengan jumlah keuskupan di Indonesia (35 keuskupan) ditambah seorang uskup dari Ambon (Ambon memiliki 2 uskup)
3. Hindu : persada
Parisada Hindu Dharma Indonesia ( Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
PGI (dulu disebut Dewan Gereja-gereja di Indonesia – DGI) didirikan pada 25 Mei 1950 di Jakarta sebagai perwujudan dari kerinduan umat Kristen di Indonesia untuk mempersatukan kembali Gereja sebagai Tubuh Kristus yang terpecah-pecah. Karena itu, PGI menyatakan bahwa tujuan pembentukannya adalah “mewujudkan Gereja Kristen Yang Esa di Indonesia.”
b. Katolik : Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI)
Konferensi Waligereja Indonesia (KWI atau Kawali) adalah organisasi Gereja Katolik yang beranggotakan para Uskup di Indonesia dan bertujuan menggalang persatuan dan kerja sama dalam tugas pastoral memimpin umat Katolik Indonesia. Masing-masing Uskup adalah otonom dan KWI tidak berada di atas maupun membawahi para Uskup dan KWI tidak mempunyai cabang di daerah. Keuskupan bukanlah KWI daerah. Yang menjadi anggota KWI adalah para Uskup di Indonesia yang masih aktif, tidak termasuk yang sudah pensiun. KWI bekerja melalui komisi-komisi yang diketuai oleh Uskup-Uskup. Pada 2006 anggota KWI berjumlah 36 orang, sesuai dengan jumlah keuskupan di Indonesia (35 keuskupan) ditambah seorang uskup dari Ambon (Ambon memiliki 2 uskup)
3. Hindu : persada
Parisada Hindu Dharma Indonesia ( Parisada ) ialah: Majelis tertinggi umat Hindu Indonesia.
4.
Budha : MBI
Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
Majelis Buddhayana Indonesia adalah majelis umat Buddha di Indonesia. Majelis ini didirikan oleh Bhante Ashin Jinarakkhita pada hari Asadha 2499 BE tanggal 4 Juli 1955 di Semarang, tepatnya di Wihara Buddha Gaya, Watugong, Ungaran, Jawa Tengah, dengan nama Persaudaraan Upasaka-Upasika Indonesia (PUUI) dan diketuai oleh Maha Upasaka Madhyantika S. Mangunkawatja.
5.
Konghucu : MATAKIN
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955.
Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (disingkat MATAKIN) adalah sebuah organisasi yang mengatur perkembangan agama Khonghucu di Indonesia. Organisasi ini didirikan pada tahun 1955.
Keberadaan umat beragama Khonghucu beserta lembaga-lembaga keagamaannya di Nusantara atau Indonesia ini sudah ada sejak berabad-abad yang lalu, bersamaan dengan kedatangan perantau atau pedagang-pedagang Tionghoa ke tanah air kita ini. Mengingat sejak zaman Sam Kok yang berlangsung sekitar abad ke-3 Masehi, Agama Khonghucu telah menjadi salah satu di antara Tiga Agama Besar di China waktu itu; lebih-lebih sejak zaman dinasti Han, atau tepatnya tahun 136 sebelum Masehi telah dijadikan Agama Negara .
·
Contoh Kasus Konflik
Agama Dalam Masyarakat
skonflik
antara Yahudi-Islam yang masih hangat dalam ingatan kita. Konflik ini
berawal
dari kepercayaan orang Yahudi akan tanah yang dijanjikan Allah kepada
mereka
yang dipercayai terletak di daerah Israel, termasuk Yerusalem, sekarang.
Pasca
perbudakan Mesir, ketika orang Yahudi melakukan eksodus ke Mesir namun
kemudian
malah diperbudak sampai akhirnya diselamatkan oleh Musa, orang Yahudi
kemudian
kembali ke tanah mereka yang lama, yaitu Israel. Akan tetapi, pada saat
itu
orang Arab telah bermukim di daerah itu. Didasarkan atas kepercayaan
itu,
kemudian orang Yahudi mulai mengusir Orang Arab yang beragama Islam itu.
Inilah
sebenarnya yang menjadi akar konflik Israel dan Palestina dalam rangka
memperebutkan
Jerusalem. Konflik ini semakin panas ketika unsure politis mulai masuk.
Referensi :
http://tarmujimuji.wordpress.com/2012/01/10/masyarakat-agama/
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Nama : Siti Kholilah
NPM : 19112403
Kelas : 5KA39
A.
Warga
Negara dan Negara
Negara dan Warga Negara dalam system Kenegaraan di indonesia
Kedudukan Negara Kesatuan republic Indonesia.
Negara yang pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah,pemerintahan,penduduk
sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara-negara lain sudah dipenuhi oleh
Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). NKRI adalah Negara berdaulat yang
mendapatkan pengakuan dari dunia internasional dan menjadi anggota PBB. NKRI
mempunyai kedudukan dan kewajiban yang sama dengan Negara – Negara lain di
dunia, yaitu ikut serta memelihara dan menjaga perdamaian dunia karena
kehidupan NKRI tidka dapat terlepas dari pengaruh kehidupan dunia internasional
(global).NKRI didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur tentang kewajiban
Negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga Negara terhadap
negaranya dalam suatu system kenegaraan. Kewajiban Negara terhadap warganya
pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup dan keamanan lahir batin
sesuai dengan system demokrasi yang di anutnya. Negara juga wajib melindungi
hak asasi warganya sebagai manusia secara individual (HAM).
1.
Pengertian
Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi
tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah
aspek terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk
menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap
masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di
artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun
tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi
pelanggarnya.
2.
Sifat
dan Ciri Hukum
Sifat
Hukum :
·
Mengatur,
karena hukum memuat peraturan-peraturan berupa perintah dan/atau larangan yang
mengatur tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat demi terciptanya
ketertiban dalam masyarakat;
·
Memaksa,
karena hukum dapat memaksa anggota masyarakat untuk mematuhinya. Apabila
melanggar hukum akan menerima sanksi tegas.
Ciri-ciri
hukum :
·
Adanya
perintah dan/atau larangan. Artinya, peraturan hukum itu mungkin berupa
perintah dan mungkin pula berupa larangan, atau mungkin pula kedua-duanya.
·
Adanya
keharusan untuk menaati peraturan hukum. Kewajiban ini berlaku bagi siapa saja.
3.
Sumber
– Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya
peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
·
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang
ditinjau dari berbagai perspektif.
·
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan,
jurisprudentie, traktat dan doktrin
4.
Pengertian
Negara
Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang
kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut. Negara juga merupakan suatu wilayah yang
memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah
tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah
memiliki rakyat, memiliki wilayah, dan
memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah
mendapat pengakuan dari negara lain.
5.
Tugas
Utama Negara
·
Mengendalikan
dan mengatur gejala-gejala kekuasaan yang asosial (saling bertentangan) agar
tidak berkembang menjadi antagonisme yang berbahaya bagi kelangsungan
negara.
·
Mengorganisasi
dan mengintegrasikan kegiatan warga negara dan golongan-golongan ke
arah tercapainya tujuan seluruh masyarakat di dalam negara
6.
Sifat
– Sifat Negara, Bentuk Negara, Unsur Negara
Sifat
– Sifat Negara
Menurut
Miriam Budiardjo (Oetari Budiyanto, 2012), pada umumnya setiap Negara mempunyai
sifat seperti :
·
Sifat
Memaksa yaitu negara mempunyai kekuasaan untuk memakai kekerasan, agar
peraturan perundang-undangan ditaati dengan demikian penertiban dalam
masyarakat tercapai serta timbulnya anarkis dicegah. Sebagai contoh setiap
warga Negara harus membayar pajak dan orang yang menghindarinya akan dikenakan
denda.
·
Sifat
Monopoli yaitu negara mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari
masyarakat atau untuk mencapai cita-cita Negara. Sebagai contoh aliran
kepercayaan atau aliran politik dilarang bertentangan dengan tujuan masyarakat.
·
Mencakup
Semua yakni semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa
terkecuali. Sebagai contoh keharusan membayar pajak.
Bentuk
Negara
a.
Negara
konfederasi
Negara
konfederasi adalah negara yang terdiri dari persatuan beberapa negara yang
berdaulat. Persatuan tersebut diantaranya dilakukan guna mempertahankan
kedaulatan dari negara-negara yang masuk ke dalam Konfederasi tersebut.
b.
Negara
Kesatuan
Negara
ini disebut juga negara unitaris. Ditinjau dari segi susunannya, negara
kesatuan adalah negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, sifatnya tunggal.
Artinya, hanya ada satu negara, tidak seperti negara federal dimana ada negara
di dalam negara. Dengan demikian, di dalam negara kesatuan hanya ada satu
pemerintahan, yaitu pemerintahan pusat yang mempunyai kekuasaan atau wewenang
tertinggi dalam segala lapangan pemerintahan.
Unsur
Negara
Berdasarkan
Konvensi Montevideo tahun 1933 (Fakultas Hukum Universitas Andalas: 2010), ada
5 unsur yang harus dipenuhi untuk terbentuknya sebuah negara, yaitu :
·
Penghuni
(penduduk/rakyat).
·
Wilayah.
·
Kekuasaan
tertinggi (pemerintah yang berdaulat).
·
Kesanggupan
untuk berhubungan dengan negara lain
·
Pengakuan
dari negara lain.
Keempat unsur
pertama disebut unsur konstitutif atau unsur pembentuk yang harus
terpenuhi agar terbentuk negara, sedangkan unsur yang kelima disebut unsur
deklaratif yakni unsur yang sifatnya menyatakan, bukan unsur mutlak.
7.
Pengertian
Warga Negara
Pengertian Warga negara diartikan dengan
orang-orang sebagai bagian dari suatu penduduk yang menjadi unsur negara serta
mengandung arti peserta, anggota atau warga dari suatu negara, yakni peserta
dari suatu perssekutuan yang didirikan dengan kekuatan bersama.
Dalam konteks Indonesia, istilah warga negara (sesuai dengan
UUD 1945 pasal 26) dimaksud untuk bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang
disahkan undang-undang sebagai warga negara Indonesia.
8.
2
Kriteria Menjadi Warga Negara
Kriteria
Menjadi Warga Negara
·
Setiap
orang yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dan/atau berdasarkan
perjanjian Pemerintah Republik Indonesia dengan negara lain sebelum Undang-Undang
ini berlaku sudah menjadi Warga Negara Indonesia.
·
Anak
yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu Warga Negara
Indonesia.
9.
Hak
dan Kewajiban Warga Negara
Hak dan Kewajiban merupakan
sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena
hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan
kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya
banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani
kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih
banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu
tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk
memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada
keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan
terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.
B.
Pelapisan
Sosial dan Kesamaan Derajat
Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial (social
stratification) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat
secara vertikal (bertingkat).
Kesamaan derajat adalah sifat perhubungan antara manusia
dengan lingkungan masyarakat umumnya timbal balik artinya orang sebagai anggota
masyarakat mempunyai hak dan kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun
terhadap pemerintah negara.
1.
Pengertian
Pelapisan Sosial
pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam
masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah
terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial
tinggi, sedang dan rendah.
2.
Menjelaskan
Terjadinya Pelapisan Sosial
Kata
stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan.
Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut
dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah
dalam masyarakat.
Menurut P.J.
Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu
cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu,
mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam
kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada
di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas
rendah.
Pelapisan sosial
merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat
mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi
menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan
sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat
bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
3.
Pengertian
Kesamaan Derajat
Kesamaan derajat adalah suatu
sifat yang menghubungankan antara manusia dengan lingkungan masyarakat umumnya
timbal balik, maksudnya orang sebagai anggota masyarakat memiliki hak dan
kewajiban, baik terhadap masyarakat maupun terhadap pemerintah dan Negara. Hak
dan kewajiban sangat penting ditetapkan dalam perundang-undangan atau
Konstitusi.
4.
Menuliskan
Pasal UUD 45 Tentang Persamaan Derajat
Cita-cita kesamaan derajat sejak
dulu telah diidam-idamkan oleh manusia. Agama mengajarkan bahwa setiap manusia adalah
sama. PBB juga mencita-citakan adanya kesamaan derajat. Terbukti dengan adanya
universal Declaration of Human Right, yang lahir tahun 1948 menganggap bahwa
manusia mempunyai hak yang dibawanya sejak lahir yang melekat pada dirinya.
Beberapa hak itu dimiliki tanpa perbedaan atas dasar bangsa, ras, agama atau
kelamin, karena itu bersifat asasi serta universal.
Indonesia, sebagai Negara yang lahir sebelum declaration of
human right juga telah mencantumkan dalam paal-pasal UUD 1945 hak-hak azasi
manusia. Pasal 2792) UUD 1945 menyatakan bahwa, tiap-tiap warganegara berhak
atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 29(2)
menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya
itu.
Pasal
- Pasal UUD’45 Tentang Persamaan Hak
Berbagai
instrumen HAM di Indonesia antara lain termuat dalam :
1) Pembukaan
UUD 1945
Hak
asasi manusia tercantum dalam pembukaan UUD 1945 :
a. Alinea
I : “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah haak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan”.
b. Alinea
IV : “… Pemerintah Negara Republik Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia,
yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial……”
2) Batang
Tubuh UUD 1945
Secara
garis besar hak-hak asasi manusia tercantum dalam pasal 27 sampai 34 dapat
dikelompokkan menjadi :
a) Hak
dalam bidang politik (pasal 27 (1) dan 28),
b) Hak
dalam bidang ekonomi (pasal 27 (2), 33, 34),
c) Hak
dalam bidang sosial budaya (pasal 29, 31, 32),
d) Hak
dalam bidang hankam (pasal 27 (3) dan 30).
3) Berdasarkan
amandemen UUD 1945, hak asasi manusia tercantum dalam Bab X A Pasal 28 A sampai
dengan 28 J.
C.
Masyarakat
Pedesaan dan Perkotaan
Pada
mulanya masyarakat kota sebelumnya adalah masyarakat pedesaan, dan pada
akhirnya masyarakat pedesaan tersebut terbawa sifat-sifat masyarakat perkotaan,
dan melupakan kebiasaan sebagai masyarakat pedesaannya.
Perbedaan
masyarakat pedesaan dan masyarakat kota adalah bagaimana cara mereka mengambil
sikap dan kebiasaan dalam memecahkan suata permasalahan.
1.
Pengertian
Masyarakat
Masyarakat adalah sekelompok manusia yang hidup bersama,
saling berhubungan dan mempengaruhi, saling terikat satu sama lain sehingga melahirkan
kebudayaan yang sama.
2.
Syarat
– Syarat Masyarakat
·
Sejumlah
manusia yang hidup bersama dalam waktu yang relatif lama
·
Merupakan
satu kesatuan
·
Merupakan
suatu sistem hidup bersama, yaitu hidup bersama yang menimbulkankebudayaan
dimana setiap anggota masyarakat merasa dirinya masing-masing terikat dengan
kelompoknya
3.
Pengertian
Masyarakat Perkotaan
Masyarakat perkotaan sering disebut
juga urban community. Pengertian masyarakat kota lebih ditekankan pada
sifat-sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan
masyarakat pedesaan. Ada beberapa ciri yang menonjol pada masyarakat kota,
yaitu :
·
Kehidupan
keagamaan berkurang bila dibandingkan dengan kehidupan keagamaan di desa.
·
Orang-orang
kota pada umumnya dapat mengurus dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada
orang-orang lain.
·
Pembagian kerja
di antara warga-warga kota juga lebih tegas dan mempunyai batas-batas yang
nyata.
·
Kemungkinan-kemungkinan
untuk mendapatkan pekerjaan juga lebih banyak diperoleh warga kota daripada
warga desa.
·
Jalan pikiran
rasional yang pada umumnya dianut masyarakat perkotaan.
·
Jalan kehidupan
yang cepat dikota-kota, mengakibatka pentingnya factor waktu bagi warga kota.
·
Perubahan-perubahan
social tampak dengan nyata di kota-kota, sebab kota-kota biasanya terbuka dalam
menerima pengaruh-pengaruh dari luar.
4.
5
Unsur Lingkungan Perkotaan
Secara
umum dapat dikenal bahwa suatu lingkungan perkotaan,seyogyanya mengandung 5
unsur yang meliputi :
a) Wisma
: unsur ini merupakan bagian ruang kota yang dipergunakan untuk tempat
berlindung terhadap alam sekelilingnya, serta untuk melangsungkan
kegiatan-kegiatan sosial dalam keluarga. Unsur wisma ini diharapkan dapat
mengembangkan daerah perumahan penduduk yang sesuai dengan pertambahan
kebutuhan penduduk untuk masa mendatang, memperbaiki keadaan lingkungan
perumahan yang telah ada, agar dapat mencapai standar mutu kehidpan yang layak,
dan memberikan nilai-nilai lingkungan yang aman dan menyenangkan.
b) Karya
: unsur ini merupakan syarat yang utama bagi eksistensi suatu kota, karena
unsur ini merupakan jaminan bagi kehidupan bermasyarakat.
c) Marga
: unsur ini merupakan ruang perkotaan yang berfungsi untuk menyelenggarakan
hubungan antara suatu tempat dengan tempat lainnya didalam kota, serta hubungan
antara kota itu dengan kota lain atau daerah lainnya.
d) Suka
: unsur ini merupakan bagian dari ruang perkotaan untuk memenuhi kebutuhan
penduduk akan fasilitas hiburan, rekreasi, pertamanan, kebudayaan dan kesenian
e) Penyempurna
: unsur ini merupakan bagian yang penting bagi suatu kota, tetapi belum secara
tepat tercakup ke dalam keempat unsur termasuk fasilitas pendidikan dan
kesehatan, fasiltias keagamaan, perkuburan kota dan jaringan utilitas kota.
5.
Fungsi
Eksternal Kota
yakni seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam
kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya, baik
dalam skala regional maupun nasional. Dengan pengertian ini diharapkan bahwa
suatu pembangunan kota tidak mengarah pada suatu organ tersendiri yang terpisah
dengan daerah sekitarnya, karena keduanya saling pengaruh mempengaruhi.
6.
Pengertian
Desa
Desa
adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat
pemerintahan sendiri. Masyarakat pedesaan ditandai dengan pemilikan ikatan
perasaan batin yang kuatsesama warga desa, yaitu perasaan setiap warga/anggota
masyarakat yang sangat kuat yang hakekatnya.
7.
Ciri
– Ciri Desa
·
mempunyai pergaulan hidup yang
saling kenal mengenal antara ribuan jiwa.
·
Ada pertalian perasaan yang
sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan.
·
Cara berusaha (ekonomi)adalah
agraris yang paling umum yang sangat dipengaruhi alam seperti : iklim, keadaan
alam ,kekayaan alam, sedangkan pekerjaan yang bukan agraris adalah bersifat
sambilan.
8.
CirI
Masyarakat Pedesaan
Adapun
yang menjadi ciri masyarakat desa antara lain :
·
Didalam
masyarakat pedesaan di antara warganya mempunyai hubungan yang lebih mendalam
dan erat bila dibandingkan dengan masyarakat pedesaan lainnya di luar batas
wilayahnya.
·
Sistem
kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan
·
Sebagian
besar warga masyarakat pedesaan hidup dari pertanian
9.
Perbedaan
Masyarakat Pedesaan dan Perkotaan.
Dalam masyarakat modern, sering
dibedakan antara masyarakat pedesaan (rural community) dan masyarakat perkotaan
(urban community). Menurut Soekanto (1994), per-bedaan tersebut sebenarnya
tidak mempunyai hubungan dengan pengertian masyarakat sederhana, karena dalam
masyarakat modern, betapa pun kecilnya suatu desa, pasti ada pengaruh-pengaruh
dari kota. Perbedaan masyarakat pedesaan dan masyarakat perkotaan, pada
hakekatnya bersifat gradual.
Kita dapat membedakan antara
masya-rakat desa dan masyarakat kota yang masing-masing punya karakteristik
tersendiri. Masing-masing punya sistem yang mandiri, dengan fungsi-fungsi
sosial, struktur serta proses-proses sosial yang sangat berbeda, bahkan
kadang-kadang dikatakan “berlawanan” pula.
Warga suatu masyarakat pedesaan
mempunyai hubungan yang lebih erat dan lebih mendalam ketimbang hubungan mereka
dengan warga masyarakat pedesaan lainnya. Sistem kehidupan biasanya berkelompok
atas dasar sistem kekeluargaan (Soekanto, 1994). Selanjutnya Pudjiwati (1985),
menjelaskan ciri-ciri relasi sosial yang ada di desa itu, adalah pertama-tama,
hubungan kekerabatan.
Sistem kekerabatan dan kelompok
kekerabatan masih memegang peranan penting. Penduduk masyarakat pedesaan pada
umumnya hidup dari pertanian, walaupun terlihat adanya tukang kayu, tukang
genteng dan bata, tukang membuat gula, akan tetapi inti pekerjaan penduduk
adalah pertanian. Pekerjaan-pekerjaan di samping pertanian, hanya merupakan
pekerjaan sambilan saja.
Golongan orang-orang tua pada
masyarakat pedesaan umumnya memegang peranan penting. Orang akan selalu meminta
nasihat kepada mereka apabila ada kesulitan-kesulitan yang dihadapi. Nimpoeno (1992)
menyatakan bahwa di daerah pedesaan kekuasaan-kekuasaan pada umumnya terpusat
pada individu seorang kiyai, ajengan, lurah dan sebagainya.
Ada beberapa ciri yang dapat
dipergunakan sebagai petunjuk untuk membedakan antara desa dan kota. Dengan
melihat perbedaan perbedaan yang ada mudah mudahan akan dapat mengurangi
kesulitan dalam menentukan apakah suatu masyarakat dapat disebut sebagi
masyarakat pedeasaan atau masyarakat perkotaan.
Ciri ciri
tersebut antara lain :
1. jumlah dan kepadatan penduduk
2. lingkungan hidup
3. mata pencaharian
4. corak kehidupan sosial
5. stratifiksi sosial
6. mobilitas sosial
7. pola interaksi sosial
8. solidaritas sosial
9. kedudukan dalam hierarki sistem administrasi nasional
Mata pencaharian adalah
perbedaan paling menonjol antara desa dan kota. Karena:
Kegiatan penduduk desa berada
di sektor ekonomi primer yaitu bidang agraris. Kota merupakan pusat kegiatan sektor ekonomi sekunder yng meliputi
bidang industry, disamping sektor ekonomi tertier yaitu bidang pelayanan jasa.
Jadi kegiatan di desa adalah
mengolah bahan-bahan mentah, baik bahan-bahan kebutuhan pangan, sandang maupun
lain-lain bahan mentah untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia. Sedangkan kota
mengolah bahan-bahan yang berasal dari desa menjadi bahan-bahan setengah jadi
atau mengolahnya sehingga berwujud bahan jadi yang dapat segera di konsumsi.
Di desa jumlah ataupun jenis
barang yang tersedia di pasaran sangat terbatas. Di kota tersedia berbagai
macam barang yang jumlahnya pun melimpah.
Bidang produksi dan jalur
distribusi di perkotaan lebih kompleks bila dibandingkan dengan yang terdapat
di perdesaan. Dan corak kehidupan di desa dapat dikatakan masih homogen.
10. Hubungan Desa Dengan Kota
Hubungan Desa-Kota, hubungan pedesaan-perkotaan.
Masyarakat pedesaan dan
perkotaan bukanlah dua komonitas yang terpisah sama sekali satu sama lain.
Bahkan dalam keadaan yang wajar diantara keduanya terdapat hubungan yang erat.
Bersifat ketergantungan, karena diantara mereka saling membutuhkan. Kota
tergantung pada dalam memenuhi kebutuhan warganya akan bahan bahan pangan
seperti beras sayur mayur , daging dan ikan.
Desa juga merupakan sumber
tenaga kasar bagi bagi jenis jenis pekerjaan tertentu dikota. Misalnya saja
buruh bangunan dalam proyek proyek perumahan. Proyek pembangunan atau perbaikan
jalan raya atau jembatan dan tukang becak. Mereka ini biasanya adalah pekerja
pekerja musiman. Pada saat musim tanam mereka, sibuk bekerja di sawah. Bila
pekerjaan dibidang pertanian mulai menyurut, sementara menunggu masa panen
mereka merantau ke kota terdekat untuk melakukan pekerjaan apa saja yang
tersedia.
“Interface”,
dapat diartikan adanya kawasan perkotaan yang tumpang-tindih dengan kawasan
perdesaan, nampaknya persoalan tersebut sederhana, bukankah telah ada alat
transportasi, pelayanan kesehatan, fasilitas pendidikan, pasar, dan rumah makan
dan lain sebagainya, yang mempertemukan kebutuhan serta sifat kedesaan dan
kekotaan.
Hubungan kota-desa cenderung terjadi secara alami yaitu yang kuat akan
menang, karena itu dalam hubungan desa-kota, makin besar suatu kota makin
berpengaruh dan makin menentukan kehidupan perdesaan.
Secara teoristik, kota merubah atau paling mempengaruhi desa
melalui beberapa cara, seperti:
·
Ekspansi kota ke desa, atau
boleh dibilang perluasan kawasan perkotaan dengan merubah atau mengambil
kawasan perdesaan. Ini terjadi di semua kawasan perkotaan dengan besaran dan
kecepatan yang beraneka ragam
·
Invasi kota , pembangunan kota
baru seperti misalnya Batam dan banyak kota baru sekitar Jakarta merubah
perdesaan menjadi perkotaan. Sifat kedesaan lenyap atau hilang dan sepenuhnya
diganti dengan perkotaan
·
Penetrasi kota ke desa,
masuknya produk, prilaku dan nilai kekotaan ke desa. Proses ini yang
sesungguhnya banyak terjadi
·
Ko-operasi kota-desa, pada
umumnya berupa pengangkatan produk yang bersifat kedesaan ke kota. Dari keempat
hubungan desa-kota tersebut kesemuanya diprakarsai pihak dan orang kota. Proses
sebaliknya hampir tidak pernah terjadi, oleh karena itulah berbagai permasalahan
dan gagasan yang dikembangkan pada umumnya dikaitkan dalam kehidupan dunia yang
memang akan mengkota.
Referensi
:
http://ciptadestiara.wordpress.com/category/fungsu-eksternal-kota/