Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
ku tak habis kurangku dimana
kau tega melepaskan aku
jauh ku menatap namun terlalu jauh
imajinasiku terberai
terdiam aku beku tanpamu
didalam letak hatiku
REFF :
kau putuskan tuk mendua
dengan dia di belakangku
padahal ku pilih dirimu
jadi cinta terakhirku
ku tak habis pikir kurangku dimana
kau tega melepaskan aku
jauh ku menatap namun terlalu jauh
imajinasiku terberai
terdiam aku beku tanpamu
dimanakah letak hatimu
kau putuskan aku tuk mendua
dengan dia dibelakangku
padahal ku pilih kamu
jadi cinta terakhir
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Setelah ku gagal cinta
Ku terhanyut dalam sepi yang tiada berakhir
Sakitnya rasa hatiku ini
Menerima kenyataan pahit
Ingin ku kembali merajut cintaku
Namun ku takut dia tak mencintaiku lagi
Sakit karena cintamu
Engkau tak mengerti diriku
Haruskah ku balas semua ini
Agar ku puas memberi hasratku ini
Cukup kau hancurkan semua
Mimpi indah yang ku impikan
Selalu kau pergi dan tinggalkanku
Kini hanyalah puing kenangan dan kesedihan
Ingin ku kembali merajut cintaku
Namun ku takut dia tak mencintaiku lagi
Sakit karena cintamu
Engkau tak mengerti diriku
Haruskah ku balas semua ini
Agar ku puas memberi hasratku ini
Cukup kau hancurkan semua
Mimpi indah yang ku impikan
Selalu kau pergi dan tinggalkanku
Kini hanyalah puing kenangan dan kesedihan
Kini hanyalah puing kenangan dan kesedihan
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
PERMASALAHAN ATAU KASUS IT DALAM PERBANKAN
Kemanan Teknologi Informasi Dalam
Perbankan
Dalam
dunia Perbankan banyak mengalami masalah terutama dalam bidang IT. Sebagian
besar iklan perbankan menggunakan jargon-jargon teknologi seperti Secured by
Verisign 128-bits SSL, dan Token Internet Banking untuk meyakinkan nasabah
bahwa transaksi e-banking aman. Tidak lama lagi kita akan semakin sering
mendengar jargon teknologi lainnya: kartu pintar (smartcard) / kartu chip. Tapi
apakah penggunaan teknologi keamanan yang semakin canggih sudah pasti akan
meningkatkan keamanan transaksi e-banking secara signifikan? Jawabannya: Tidak!
Faktor
Kunci Yang Dihilangkan
Selain jasa
konsultasi dibidang keamanan informasi, saya dan rekan-rekan di XecureIT
mengerjakan berbagai proyek audit keamanan, vulnerability assessment dan/atau
penetration testing. Namun, kurang dari 80% proyek-proyek tersebut memasukan
faktor manusia dalam lingkup pekerjaan. Mengapa? Beberapa penanggung-jawab
proyek terang terangan mengakui bahwa jika faktor manusia dimasukan, maka
sistem keamanannya akan mudah ditembus. Beberapa lainnya, enggan mengutarakan
secara langsung.
Bank butuh laporan
yang mampu meyakinkan Bank Indonesia bahwa sistem e-banking mereka aman. Karena
80% masalah keamanan informasi disebabkan faktor manusia, faktor kunci inilah
yang paling layak dihilangkan dari lingkup pekerjaan agar tidak timbul masalah
berarti dalam laporan yang diserahkan ke Bank Indonesia.
Kunci
Keamanan Pada Manusia, Teknologi Hanya Membantu
Keamanan yang baik
selalu berkaitan dengan tiga hal: orang, proses dan teknologi. Beberapa bank
berusaha keras menerapkan hal tersebut. Tapi sayangnya edukasi keamanan
informasi hanya diterapkan secara internal. Tidak kepada nasabah, yang notabene
pemakai dan yang paling sering menjadi sasaran kejaharan perbankan.
Sejak bersama-sama
dengan berbagai komunitas TI lainnya mendeklarasikan Hari Kesadaran Keamanan
Informasi (HKKI) pada tanggal 7 Maret 2007, Komunitas Keamanan Informasi (KKI)
terus menerus mengutarakan pentingnya dunia perbankan melaksanakan program
kesadaran keamanan informasi bagi nasabah yang sungguh-sungguh. Bukan dengan
cara malu-malu kucing dengan memasang tips keamanan disalah satu pojok situs
web milik bank. Coba kita bandingkan dengan gencarnya iklan diberbagai media
yang mempromosikan keamanan e-banking.
Rekan-rekan di dunia
perbankan khawatir nasabah akan salah menerjemahkan program kesadaran keamanan
informasi. Khawatir kalau nasabah mendapat kesan sistem keamanan
e-banking tidak aman. Dengan
dibiarkan (“didukung�)
oleh Bank Indonesia sebagai regulator, dunia perbankan Indonesia menerapkan metode keamanan
Security by Obscurity. (Merasa) Aman karena tidak tahu kondisi sebenarnya bahwa
tidak aman. Tindakan menyesatkan dan membahayakan nasabah.
Namun, kondisi
tersebut sepertinya mulai berubah dan diharapkan akan terus bergulir. Tanggal 1
Februari 2010, Bank Indonesia memasang iklan ¼ halaman di harian Kompas
mengenai cara aman menggunakan ATM. Tidak ada pilihan lain untuk “mengaku†dan menyadarkan
nasabah bahwa Keamanan TI e-banking yang selama ini dibuat seolah-olah tidak
mungkin dibobol,
terbukti hanya ilusi. Keamanan e-banking ternyata amat bergantung pada nasabah,
bukan hanya pada berbagai teknologi keamanan.
Pengelolaan
Risiko
Walaupun menggunakan
teknologi kartu pintar / kartu chip, pembobolan rekening nasabah akan terus
berlanjut selama dunia perbankan tidak sungguh-sungguh menerapkan sistem
keamanan yang menyeluruh. Saya khawatir, dengan dalih sudah menggunakan sistem
kartu chip, bank akan semakin mudah mentransfer seluruh risiko yang ada kepada
nasabah. Sehingga bank nyaris tidak memiliki risiko jika terjadi pembobolan.
Logika bisnis sederhana akan berlaku. Jika risiko ditangan nasabah, untuk apa
bank mempertaruhkan citranya dengan menjelaskan seluruh risiko yang ada dalam
penggunaan e-banking? Untuk apa bank mengeluarkan uang yang jumlahnya tidak
sedikit untuk meningkatkan keamanan secara sungguh-sungguh?
Ada 3 hal yang
menurut saya menjadi bentuk tanggung-jawab bank untuk melindungi uang nasabah:
1.Bank harus bertanggung-jawab terhadap seluruh akibat dari transaksi elektronik yang tidak diakui nasabah.
1.Bank harus bertanggung-jawab terhadap seluruh akibat dari transaksi elektronik yang tidak diakui nasabah.
2.Bank harus
mengumumkan secara tertulis kepada nasabah yang bersangkutan dan mengumumkan di
media masa jika terjadi pencurian data nasabah atau sistem perbankan berhasil
diretas pihak lain.
3.Bank harus memberi
edukasi yang jelas dan lengkap kepada nasabah akan seluruh risiko yang ada saat
melakukan transaksi elektronik.
3 kondisi tersebut
diatas saling mendukung satu sama lain dan akan memotivasi bank-bank untuk
tidak lagi bermain kucing-kucingan dengan berbagai Peraturan Bank Indonesia. Point 1 dan 2 akan merubah paradigma bank dalam
melakukan analisa risiko. Jumlah kerugian yang amat besar yang selama ini
secara otomatis menjadi beban nasabah akan berpindah ke pihak bank. Laporan
sering terjadinya pembobolan yang selama ini hanya menjadi konsumsi Bank
Indonesia akan menjadi konsumsi publik. Bank yang sering dibobol secara
otomatis akan kehilangan kepercayaan, berarti kehilangan potensi bisnis.
Tidak ada bank yang akan berani menanggung kedua
risiko tersebut. Risiko yang selama ini ditanggung nasabah dan dirahasiakan.
Selain akan melakukan pembenahan prosedur keamanan, arsitektur TI dan
konfigurasi sistem, dapat dipastikan bank juga akan melakukan langkah yang
paling efektif untuk mengurangi risiko tersebut secara signifikan yaitu dengan
memberikan edukasi kepada nasabah. Agar efektif, program edukasi tersebut mau
tidak mau harus menjelaskan berbagai risiko e-banking dan langkah
pencegahannya.
Lalu, bagaimana jika nasabah “membobol†rekeningnya sendiri? Ada banyak cara untuk mengatasi hal tersebut. Namun bukan tugas saya sebagai
nasabah untuk memberi tahu bank apa yang harus dilakukan untuk melindungi
dirinya sendiri.
Senior Information
Security Consultant di XecureIT
Koordinator Komunitas Keamanan Informasi (KKI)
Koordinator Information Security Professional Network (ISPN)
Koordinator Komunitas Keamanan Informasi (KKI)
Koordinator Information Security Professional Network (ISPN)
Sumber
:
http://think.securityfirst.web.id/ilusi-keamanan-teknologi-informasi-system-perbankan/
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
1. Sejarah Berdiri Bank BNI Syariah
Selain adanya demand dari
masyarakat terhadap perbankan syariah, untuk mewujudkan visinya (yg lama)
menjadi “universal banking” , BNI membuka layanan perbankan yang sesuai dengan
prinsip syariah dengan konsep dual system banking, yakni menyediakan layanan
perbankan umum dan syariah sekaligus. Hal ini sesuai dengan UU No. 10 Tahun
1998 yang memungkinkan bank-bank umum untuk membuka layanan syariah,
Di awali dengan pembentukan Tim
Bank Syariah di Tahun 1999, Bank Indonesia kemudian mengeluarkan ijin prinsip
dan usaha untuk beroperasinya unit usaha syariah BNI. Setelah itu BNI Syariah
menerapkan strategi pengembangan jaringan cabang, syariah sebagai berikut :
•Tepatnya pada tanggal 29 April
2000 BNI Syariah membuka 5 kantor cabang syariah sekaligus di kota-kota
potensial, yakni : Yogyakarta , Malang , Pekalongan, Jepara dan Banjarmasin .
•Tahun 2001 BNI Syariah kembali
membuka 5 kantor cabang syariah, yang difokuskan di kota-kota besar di
Indonesia , yakni : Jakarta (dua cabang), Bandung , Makassar dan Padang
•Seiring dengan perkembangan
bisnis dan banyaknya permintaan masyarakat untuk layanan perbankan syariah,
Tahun 2002 lalu BNI Syariah membuka dua kantor cabang syariah baru di Medan dan
Palembang .
•Di awal tahun 2003, dengan
pertimbangan load bisnis yang semakin meningkat sehingga untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, BNI Syariah melakukan relokasi kantor cabang
syariah di Jepara ke Semarang . Sedangkan untuk melayani masyarakat Kota
Jepara, BNI Syariah membuka Kantor Cabang Pembantu Syariah Jepara.
•Pada bulan Agustus dan
September 2004, BNI Syariah membuka layanan BNI Syariah Prima di Jakarta dan
Surabaya . Layanan ini diperuntukan untuk individu yang membutuhkan layanan
perbankan yang lebih personal dalam suasana yang nyaman.
Dari awal beroperasi hingga
kini, BNI Syariah menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Asset meningkat dari
Rp. 160 Milyar di Tahun 2001 menjadi 460 Milyar di Tahun 2002. Seiring dengan
itu kinerja usaha juga mengalami peningkatan dengan pencapaian laba sebesar Rp.
7,2 Milyar dibanding tahun 2001 yang masih rugi sebesar 3,1 Milyar. Dana pihak
ketiga meningkat sebesar 88% dari tahun 2001 menjadi Rp. 205 Milyar. Pembiayaan
juga meningkat 163% menjadi 292,9 Milyar. Data di atas menunjukkan bahwa
perbankan syariah memiliki prospek yang baik dan akan terus berkembang di masa
yang akan datang. Pada akhir tahun 2003 dana pihak ketiga meningkat 97.56%
menjadi Rp405 milyar, pembiayaan meningkat sebesar 67.57% menjadi Rp490milyar
sedangkan laba mencapai peningkatan sebesar 281.39% menjadi Rp.27.46 milyar.
Pada tahun 2004 BNI Syariah mendapatkan penghargaan The Most Profitable Islamic
Bank untuk yang kedua kalinya, penghargaan ini berdasarkan penilaian oleh Karim
Business Consulting bekerja sama dengan Majalah Manajemen dan PPM[7].
VISI
Menjadi Bank Syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.
Menjadi Bank Syariah pilihan masyarakat yang unggul dalam layanan dan kinerja.
MISI
- Memberikan
kontribusi positif kepada masyarakat dan peduli pada kelestarian
lingkungan.
- Memberikan
solusi bagi masyarakat untuk kebutuhan jasa perbankan syariah.
- Memberikan
nilai investasi yang optimal bagi investor.
- Menciptakan
wahana terbaik sebagai tempat kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi
bagi pegawai sebagai perwujudan ibadah.
- Menjadi acuan
tata kelola perusahaan yang amanah.
Keunggulan
BNI Syariah :
v Dual
system Bank : BNI Syariah ini didukung oleh Sistem Informasi Teknologi yang
modern dan jaringan transaksi yang sangat luas di seluruh Indonesia dengan memanfaatkan
jaringan Kantor Cabang BNI.
·
Beragam fitur atau fasilitas
v Sebagai
suatu unit usaha dari PT Bank Negara Indonesia(persero) Tbk, BNI Syariah
didukung dengan teknologi dan jaringan yang unggul sebagai bagian dari Bank
dengan coverage nasional bahkan internasional.
·
Syariah Chanelling Outlet(SCO) : cabang-cabang
BNI konvensional yang bersinergi dengan BNI Syariah untuk memberikan layanan
pembukaan rekening syariah.
v Awal office channeling BNI Syariah dimulai 21 April 2006 pada
29 kantor cabang utama BNI di wilayah Jabotabek.Nasabah BNI Syariah dapat
memiliki rekening syariah dengan melakukan pembukaan rekening di 54 Kantor
Cabang BNI Syariah dan lebih dari 600 Kantor Cabang BNI. Selain itu untuk
kebutuhan tarik setor dan transfer dapat dilayani secara online di lebih dari
900 Kantor Cabang BNI di seluruh Indonesia
v Tersedia dalam IDR dan USD
v Untuk giro perorangan IDR diberikan kartu ATM BNI syariah dan
penariknya dapat dilakukan di ATM BNI, ATM LINK, ATM bersama, serta ATM Cirrus
v Fasilitas Phone Banking 24 jam
v Fasilitas Giro On Line untuk Giro IDR
v Potensi mendapatkan bonus
v Layanan e Banking di BNI ATM, Mobile Banking, SMS
Banking dan Internet Banking.
Kendala-kendala yang dihadapi BNI
Syariah
v Kendala yang saat ini menghambat perkembangan BNI Syariah
antara lain masih kuatnya budaya sistim perbankan lama yang memberikan hasil
lebih pasti (berupa bunga), dibanding perbankan syariah yang returnnya
tergantung pada hasil yang diterima oleh Bank. Disamping itu sebagian
masyarakat bahkan ulama masih ada yang menganggap bunga bank itu halal atau
minimal subkhat.
v Untuk mengatasi kendala tersebut antara lain dengan melakukan
kegiatan promosi atau seminar-seminar bersama dengan bank syariah lainnya untuk
memberikan penjelasan mengenai bank syariah dan produk-produknya.
2. Pelaksanaan Operasional bank BNI Syariah
BNI Syariah menjalankan
operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual beli dan bagi hasil
serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu memenuhi berbagai
kebutuhan nasabah.
BNI Syariah menyadari bahwa
masyarakat yang menghendaki layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat
muslim namun juga dibutuhkan oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki
layanan dan fasilitas perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Untuk itulah BNI Syariah
senantiasa melakukan peningkatan kualitas produk, baik produk dana maupun
pembiayaan serta terus menerus melakukan penyempurnaan pada fitur-fiturnya.
Produk yang dimiliki oleh BNI Syariah
Pada dasarnya produk-produk yang umum terdapat di perbankan konvensional
sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip syariah Islam juga terdapat di BNI
Syariah. Untuk produk dana, di BNI Syariah juga terdapat produk-produk umum
seperti giro, deposito dan tabungan. BNI
Syariah menjalankan operasional bank berdasarkan prinsip syariah, seperti jual
beli dan bagi hasil serta memiliki beragam produk dan jasa perbankan yang mampu
memenuhi berbagai kebutuhan nasabah.
BNI syariah menyadari bahwa masyarakat yang menghendaki
layanan syariah tidak terbatas pada masyarakat muslim namun juga dibutuhkan
oleh seluruh golongan masyarakat yang menghendaki layanan dan fasilitas
perbankan yang nyaman, adil, dan modern.
Produk-produk[8] yang
ditawarkan oleh BNI Syariah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah adalah
• Produk Dana :
Ø Giro Wadiah:
PENGERTIAN :
Giro
Wadiah memfasilitasi simpanan nasabah berbentuk giro dengan prinsip Wadiah Yad
Dhamanah, yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan
medium cek atau bilyet giro.
Dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah*) yang sesuai dengan syariah, Giro BNI
Dengan prinsip Wadiah Yad Dhamanah*) yang sesuai dengan syariah, Giro BNI
KEUNGGULAN :
1.
Uang Anda aman duniawi dan ukhrowi karena di kelola sesuai syariah oleh Bank
BNI Syariah yang sudah terbukti aman dan dipercaya.
2. Dapat memperoleh bonus yang menarik.
3. Rekening Giro Wadiah perorangan dapat memperoleh Kartu ATM Syariahplus.
4. Seluruh transaksi Anda tercatat melalui rekening giro secara computerized.
5. Pengoperasian dana ke sektor riil yang menguntungkan khususnya untuk kemajuan ekonomi ummat dan tidak bertentangan dengan syariah.
2. Dapat memperoleh bonus yang menarik.
3. Rekening Giro Wadiah perorangan dapat memperoleh Kartu ATM Syariahplus.
4. Seluruh transaksi Anda tercatat melalui rekening giro secara computerized.
5. Pengoperasian dana ke sektor riil yang menguntungkan khususnya untuk kemajuan ekonomi ummat dan tidak bertentangan dengan syariah.
Ø Tabungan
Mudharabah
Ø Tabungan
Haji Mudharabah ( THI Mudharabah)
MANFAAT
:
Manfaatkan
yang diperoleh:
. Dikelola dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan Syariah Islam
. Aman dikelola oleh Bank yang berpengalaman
. Mendapat pertanggung jawaban asuransi kecelakaan diri dan kematian.
. Untuk setoran berikutnya dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank BNI baik konvensional maupun syariah yang tersebar di seluruh Indonesia secara on-line.
. Bebas biaya administrasi pembukaan rekening, pengelolaan dan penitipan.
. Memudahkan anda untuk memperoleh kepastian nomer porsi keberangkatan haji karena telah on-line dengan SISKOHATdi Departemen Agama.
. Jika dana Anda belum mencukupi, Anda dapat memperoleh fasilitas talangan*)
. Memperoleh souvenir yang menarik.
. Dikelola dengan prinsip bagi hasil sesuai dengan Syariah Islam
. Aman dikelola oleh Bank yang berpengalaman
. Mendapat pertanggung jawaban asuransi kecelakaan diri dan kematian.
. Untuk setoran berikutnya dapat dilakukan di seluruh kantor cabang Bank BNI baik konvensional maupun syariah yang tersebar di seluruh Indonesia secara on-line.
. Bebas biaya administrasi pembukaan rekening, pengelolaan dan penitipan.
. Memudahkan anda untuk memperoleh kepastian nomer porsi keberangkatan haji karena telah on-line dengan SISKOHATdi Departemen Agama.
. Jika dana Anda belum mencukupi, Anda dapat memperoleh fasilitas talangan*)
. Memperoleh souvenir yang menarik.
Ø Deposito
Mudharabah
PENGERTIAN
:
Deposito Mudharabah merupakan investasi Anda baik
secara individu maupun perusahaan dalam bentuk deposito yang sesuai dengan
prinsip syariah yakni Mudharabah Muthlaqah*), yang merupakan pilihan tepat bagi
anda yang ingin menginvestasikan dana selama jangka waktu tertentu. Dana Anda
akan diinvestasikan pada sektor riil yang menguntungkan untuk memajukan ekonomi
ummat, sehingga selain berinvestasi anda sekaligus juga beribadah.
• Produk Pembiayaan :
Ø Pembiayaan
Murabahah
PENGERTIAN
:
Pembiyaan
Murabahah memaiaki prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan
keuntungan yang disepakati, dengan pihak bank selaku penjual dan nasabah selaku
pembeli. Karakteristiknya adalah penjual harus memberitahu harga produk yang ia
beli dan menentukan suatu tingkat keuntungan sebagai tambahannya Pembayaran
dapat dilakukan secara angsuran sesuai dengan kesepakatan bersama.
Pembiayaan ini cocok untuk Anda yang membutuhkan tambahan asset namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus.
Syarat-syarat: Pembiayaan ini cocok untuk Anda yang membutuhkan tambahan asset namun kekurangan dana untuk melunasinya secara sekaligus.
1. Bank Islam memberitahu biaya modal kepada nasabah.
2. Kontrak pertama harus sah.
3. Kontrak harus bebas dari riba.
4. Bank Islam harus menjelaskan setiap cacat yang terjadi sesudah pembelian dan harus membuka semua hal yang berhubungan dengan cacat.
5. Bank Islam harus membuka semua ukuran yang berlaku bagi harga pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Jika syarat dalam 1, 4 atau 5 tidak dipenuhi, pembeli memiliki pilihan:
a. melanjutkan pembelian seperti apa adanya.
b. kembali kepada penjual dan menyatakan ketidaksetujuan.
c. membatalkan kontrak.
Ø Pembiayaan
Mudharabah
PENGERTIAN
:
Mudharabah merupakan jenis pembiayaan atas dasar prinsip bagi
hasil (Mudharabah Muqayadah) sesuai dengan kesepakatan, dimana pihak Bank
selaku penyedia modal (sahibul maal) menyediakan dana 100%. Sedangkan pihak
nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi
menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal.
Pembiayaan ini dapat disalurkan untuk berbagai jenis usaha yakni perdagangan,
perindustrian dan pertanian serta jasa.
Ø Pembiayaan
Musyarakah
Tujuan Pembiayaan: l. Pembiayaan konsumtif, untuk memenuhi kebutuhan Anda akan barang-barang konsumtif: kendaraan, rumah tinggal, furniture, dll.
2. Pembiayaan produktif, untuk membantu perusahaan Anda dalam memperoleh modal kerja dan barang modal.
Manfaat :
1. Rasa tentram, karena dengan pembiayaan syariah terhindar dari transaksi yang ribawi.
2. Rasa aman, karena prinsip syariah akan memberikan pembiayaan yang lebih adil.
3. Rasa tenang, karena tidak ada beban bunga yang ditetapkan di depan.
Ø Pembiayaan Ijarah Bai Ut Takjiri
PENGERTIAN
Ijarah Bai Ut Takjiri adalah pembiayaan berdasarkan prinsip
sewa beli. Pembiayaan ini sesuai untuk Anda yang menginginkan tambahan asset
yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pengalihan
kepemilikan asset tersebut kepada Anda.
Ijarah Bai Ut Takjiri
Produk Ijarah ini, suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan.
Produk ini ditawarkan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah yang memerlukan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pemindahan kepemilikan asset tersebut kepada penyewa, yang lebih dikenal sebagai "Ijarah Muntahia Bittamliik/Ijarah Wa Iqtina". Yang pada intinya produk ini adalah dengan prinsip sewa beli, dimana harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
Produk Ijarah ini, suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan.
Produk ini ditawarkan untuk memberikan pelayanan kepada nasabah yang memerlukan asset yang diperoleh melalui sewa yang pada akhirnya bertujuan untuk pemindahan kepemilikan asset tersebut kepada penyewa, yang lebih dikenal sebagai "Ijarah Muntahia Bittamliik/Ijarah Wa Iqtina". Yang pada intinya produk ini adalah dengan prinsip sewa beli, dimana harga sewa dan harga beli ditetapkan bersama diawal perjanjian.
• Produk Jasa :
Ø Kiriman uang, berdasarkan prinsip wakalah.
Dengan teknologi on-line BNI,
anda akan mendapatkan kemudahan pengiriman uang seketika, baik antar sesama
kantor cabang BNI Syariah ataupun dengan kantor cabang BNI lain. Bagi
anda pemegang rekening tabungan syariahplus, pengiriman uang juga bisa anda
lakukan melalui fasilitas open transfer via ATM BNI.
Ø Garansi Bank berdasarkan prinsip kafalah.
Bagi anda yang membutuhkan penjaminan
kepada rekanan bisnis untuk keperluan tender proyek, pelaksanaan proyek dan
sebagainya, manfaatkan jasa yang disediakan oleh Bank BNI Syariah, Bank yang
aman dan terpercaya.
Ø Inkaso,
berdasarkan prinsip wakalah.
Bagi anda yang membutuhkan penagihan warkat-warkat yang
berasal dari kota lain secara cepat dan aman, anda bisa percayakan jasa inkaso
kepada Bank BNI Syariah.
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Kembali lagi kau menyakiti.
Membuatku terluka.
Kecewa akan sikapmu.
Betapa kau tak pernah menghargaiku.Tak ada kata maaf terucap.
Sakit rasanya.
Perhatiaanku.
Kasih sayangku balas dengan kesombongan.Mungkin ini jawabanku.
Akan kuhentikan smua rasa padamu.
Berhenti memujamu.
Membiarkanmu terlena mengejar ilusi.Biarkan aku sendiri.
Aku ingin bahagia hari ini bukan hari lain.
Aku ingin damai sekarang bukan nanti dilain waktu.
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Matanya bintang kejora
Senyumnya embun di gurun sahara
Bagai pelangi di ufuk senja
Hadirmu mengindahkan segalanyaAndai bintang itu kamu
Terangi malamku dengan cahayamu
Jika bulan itu rindumu
Ku rasakan hadirmu slu teduhkan jiwa sepikuBersinarlah matahari
Leburkan jiwaku yang mati
Bersama kicau burung yang bernyanyi
Berikan semangatmu untuk hidupku iniJadilah tongkat kehidupan
Bimbing hatiku menuju kedamaian
Ajariku mencintaimu dengan ketulusan
Dalam harapku ku berdo'a pada TUHAN
Diposting oleh
Lha_MaNiiezZz
komentar (0)
Bila ada tanyaku
mungkinkah kau mampu menguraikan nya
dengan sebuah jawaban dan ketegasan yg nyata
melihat pemandangan di depan mata
dapati rakyat jelata di aniaya
melihat kekerasan,semena2 meraja lelalupakah tugasmu mengayomi rakyat
tidak malukah kau dengan seragam yang kau kenakan
serta senapan yang ada di tangan
kau gunakan sepatu KINCLONGmu tuk menendang
main keroyok tanpa belas kasihan
pada rakyatmu yang kau anggap hewanWahai aparat
Andaipun jelata punya salah
mengapa harus dengan tendangan
mengapa kekerasan yang bicara
tidak adakah cara damai tuk menyelesaikan nya
mengapa kau ajarkan kekerasan pada kaum awamDimanakah hatimu........ mengapa otakmu jadi dungu
kau perlakukan mereka seperi lembu
yang hanya bisa dengar cambukanmu
lalu gimana dengan para KORUPSI itu
adakah kau berani mengeluarkan taringmu
tuk merobek mulut busuk penuh janji palsuMengapa kau begitu suka di panggil BANGSAT
PENGHIANAT DAN KEPARAT yang BEJAT
dan hanya akan mendapatkan LAKNAT
sedang sapaan lembut penuh HORMAT kan kau dapat
bila kau lindungi dan ayomi RAKYAT
tanpa harus kau SUAP RHIDO TUHANKami butuh perlindungan bukan kekerasan
Akan jadi apa NEGRI ini
bila sudah tak ada lagi yg bisa melindungi
dan kemana kami akan mengadu
sedang yang bercongkol di otakmu hanya memikirkan
PANGKAT DRAJAT DAN MARTABAT

