TUGAS 3 ILMU BUDAYA DASAR

Nama : SITI KHOLILAH
NPM : 19112403
Kelas : 4KA39

Perbedaan Kebudayaan Indonesia dan Singapore

Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

Setiap Negara memiliki kebudayaan masing-masing, tergantung dari suku, agama, adat-istiadat dan lain sebagainya yang mempengaruhi pola hidup masyarakat itu sendri. Begipula dengan Indonesia dan Singapura. Keduanya memiliki kebudayaan masing-masing yang menyebabkan adanya perbedaan antara kedua negara tersebut. Sama halnya dengan Indonesia, Negara Singapura juga terdiri dari berbagai macam suku yaitu didominasi oleh 77% penduduk etnis China., Melayu dan India.

Akan tetapi meskipun terdapat keragaman suku dan budaya, kerukunan dan saling menghargai terpelihara oleh masyarakat tersebut. Setiap kaum di Singapura masih berpegang teguh kepada adat dan budaya masing-masing dan ini dibuktikan dengan adanya berbagai perayaan yang terdapat di Singapura seperti Tahun Baru Cina, Hari Wesak, Hari Raya Idul Fitri, Idul Adha, Deepavali, Natal dan Tahun Baru.

Perbedaan-perbedaan kebudayaan antara Indonesia dengan Singapura antara lain kedisiplinan dan ketertiban yang ada di Singapura sangat berbeda dengan yang ada di Indonesia. Masyarat Singapura sangat menaati peraturan yang berlaku, seperti hampir tidak ada orang yang melanggar lalu lintas contohnya ketika lampu lalu lintas berwarna merah para pengendara akan berhenti sampai lampu berwarna hijau. Sepanjang perjalanan Singapura tidak pernah tendengar bunyi klakson yang bertubi-tubi seperti di Indonesia. Meskipun dalam antrean panjang, mereka sangat sabar. Tidak ada umpatan kata-kata kotor atau bunyi klakson ketika ada pejalan kaki/kendaraan lain yang nylonong masuk.

Di Singapura, kedisiplinan dan budaya bersih ditanamkam sejak usia dini, perilaku disiplin dan hidup bersih ditanamkan sewaktu mereka masih duduk di bangku sekolah. Kita bisa menyaksikan sendiri bagaimana disiplin perilaku warganegara dalam menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Contohnya Ketika berada di salah satu kawasan perdagangan, terlihat ada seorang anak kecil yang sengaja turun dari mobilnya hanya “sekedar” membuang bungkus permen ke tempat bak sampah. Kita semua sangat memahami bahwa perilaku warga negara yang sedemikan hebat ini tentu tidak bisa hanya menjadi tanggung jawab lembaga pendidikan saja. Pemerintah sebagai institusi yang diberi mandat oleh rakyat untuk “Mengatur” juga memiliki peran dan tanggung jawab yang besar terhadap ketertiban perilaku warganya.

Pemerintah Singapura berupaya protektif terhadap warganya ditunjukan dengan memberlakukan peraturan yang sangat ketat dalam makan minum sembarangan, perdagangan rokok, dan kendaraan bermotor. Maka di Singapura tidak akan dijumpai orang yang makan minum dan merokok di sembarang tempat. Menurut informasi pemerintah bersikap  tegas dengan memberlakukan tarif yang sangat mahal terhadap rokok dan motor tersebut. Maka kalau ada orang bertanya, benda apa yang paling mahal di Singapura? Jawabannya yaitu rokok dan sepeda motor. Harga rokok kretek di Singapura amat mahal. Pajak cukainya saja jika masuk ke negara singa tersebut adalah SGD $12 (setara dengan Rp80.000).

Kebijakan itu diambil pemerintah untuk menekan penggunaan rokok di Singapura, karena pemerintah menginginkan orang dan lingkungan Singapura lebih sehat. Asap rokok tidak hanya berbahaya bagi para perokok sendiri tetapi malah lebih berbahaya bagi orang lain sebagai perokok pasif. Pemerintah Singapura menerapkan denda bagi orang yang makan minum di sembarang tempat dengan denda $500 dan bagi perokok di sembarang tempat didenda $1000. Untuk itu pemerintah sudah menyediakan tempat khusus untuk makan minum dan merokok.

Selain Itu sepeda motor di Singapura harganya sangat mahal. Tapi itu juga merupakan kebijakan pemerintah untuk menekan populasi kendaraan roda dua tersebut. Pemerintah Singapura mendisain agar warganegaranya menggunakan angkutan “massal” jika hendak bepergian jauh. Angkutan massal mereka dinamakan MRT (Mass Rapid Transit), semacam kereta api bawah tanah yang nyaman dan tentu saja sangat bersih. Mungkin juga Singapura belajar dari Indonesia dimana sepeda motor tumbuh bagaikan tawon. Alhasil lalu lintas semrawut dan polusi udara pun luar biasa. Tidak hanya itu, berapa angka kecelakaan setiap harinya yang disebabkan oleh kendaraan roda dua tersebut.

PRODUK YANG SUDAH LAMA DITARIK DI PASARAN DAN DI PRODUKSI LAGI


PRODUK YANG SUDAH LAMA DITARIK DI PASARAN DAN DI PRODUKSI LAGI

1.      Nama Produk : Oreo Wafer Sticks
2.      Nama Perusahaan : PT Kraft Indonesia
3.      Bidang / Ruang Lingkup : Makanan
4.      Alasan Ditarik Di Pasaran :
CUSTUMER :
·         Karna rasanya kurang enak dari wafer ( biskuit)  yang lain.
·         Jenis rasanya kurang banyak.
·         Karna ukuran wafer nya kecil.
PASAR :
·         Peminat pembeli nya berkurang.
·         Pasaran produk kurang puas.
·         Promosi nya kurang menarik.
5.      Bukti Otentik Kenapa Produk Di Tarik Dari Pasaran
Oreo yang ditarik dari peredaran pasar Indonesia ini diduga mengandung bahan dasar susu bermelamin yang berasal dari Cina. Susu ini digunakan sebagai bahan dasar dan campuran Oreo. Bahan dasar pada bagian krim tengahnya yang berwarna putih dan bahan campuran pada krim cokelat di bagian tengahnya. Dugaan BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) untuk produk Oreo ini diperkuat dengan tercantumnya kode produksi ‘ML’ yang berarti produk tersebut diproduksi di luar negri (di luar Indonesia).
Melamin adalah sebuah zat yang berbahaya dengan kandungan nitrogen 66 persen dan bisa didapat sebagai kristal pemutih yang hanya boleh digunakan dalam kadar yang sudah ditentukan dalam makanan apapun, penggunaan melamin yang berlebihan sangatlah berbahaya karena sebenarnya melamin adalah sebuah zat yang digunakan dalam membuat plastik, lem ataupun pupuk. Food and Drugs Administrator ( Badan Makanan dan Obat ) Amerika serikat menyatakan bahwa kandungan melamin yang dapat ditoleransi adalah 0,63 mg per kg berat dan apabila kadar ini dilanggar maka akan mengakibatkan penyumbatan kandung kemih, zat kimia ini bisa menyebabkan batu ginjal dan gagal ginjal, khususnya pada bayi. Ketika dicerna,metabolisme menghasilkan amonia di dalam tubuh yang menyebabkan kegagalan ginjal sehingga dapat berujung kematian.
Dengan maraknya berita dari Cina tentang akibat mengkonsumsi bahan makanan yang terkontaminasi dengan melamin dan ada banyak bayi yang meninggal dan di rawat di rumah sakit karena mengkonsumsi bahan makanan yang mengandung melamin berlebihan. Untuk mengetahui kebenarannya maka BPOM Indonesia sudah melakukan tindak lajut, seperti menarik semua produk oreo kraft yang ada di pasaran untuk diteliti lebih lanjut tentang kandungan makanan tersebut serta melarang untuk menjual dan mengkonsumsi bahan makanan tersebut sampai ada penjelasan lebih lanjut. Pada tanggal 24 September 2008 BPOM Indonesia telah mengeluarkan pernyataan pers berupa “Produk susu formula bayi dan produk susu olahan yang diproduksi di Indonesia aman untuk dikonsumsi”.
Dengan keluarnya pernyataan dari BPOM tersebut maka PT Kraft Indonesia menyatakan dalam detik.com bahwa makanan ini bebas dari bahan susu bermelamin dan tidak diproduksi di Cina melainkan diproduksi di Indonesia dengan bukti kode produksi “ MD “ yang berarti produk dan produksi dalam negri. PT Kraft Indonesia juga mengklaim bahwa produk lain dari perusahaan tersebut juga bebas dari melamin.
GAMBAR PRODUK :
6.      Bagaimana Strategi Bisnis Agar Masuk Kembali Ke Pasaran :
PERUSAHAAN :
·         Kemasan harus dibuat lebih menarik lagi
·         Pilihan rasa haru di tambah.
·         Kualitas dari cokelat dan susu itu sendiri harus lebih baik.
PASAR / CUSTUMER :
·         Meningkatkan strategi marketing.
·         Mengadakan event untuk mempromosikan produk tersebut.
·         Lebih memperluas produk tersebut.

Sumber   :  http://www.detiik.com
detik.org/wiki/ OreoWaferSticks

Materi Ejaan


Latar Belakang

Ejaan adalah keseluruhan peraturan bagaimana melambangkan bunyi ujaran, dan bagaimana menghubungkan serta memisahkan lambang-lambang. Secara teknis, ejaan adalah aturan penulisan huruf, penulisan kata, penulisan unsur serapan, dan penulisan tanda baca. Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) adalah ejaan Bahasa Indonesia, ejaan Republik atau ejaan Soewandi. yang berlaku sejak tahun 1972. Ejaan ini menggantikan ejaan sebelumnya.
Bahasa Indonesia dalam sejarah perkembangannya telah menggunakan beberapa ejaan, antara lain ejaan Van Ophuiysen dan ejaan Soewandi. Akan tetapi, sejak 1972, tepatnya pada 16 Agustus 1972, telah ditetapkan dan diberlakukan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang diatur dalam Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah. Apabila pedoman ini dipelajari dan ditaati maka tidak akan terjadi kesalahan pengejaan kata.
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama telah ditandatangani oleh Menteri Pelajaran Malaysia pada masa itu, Tun Hussien Onn dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli dari kedua negara tentang Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972, berdasarkan Keputusan Presiden No. 57, Tahun 1972, berlakulah sistem ejaan Latin (Rumi dalam istilah bahasa Melayu Malaysia) bagi bahasa Melayu dan bahasa Indonesia. Di Malaysia ejaan baru bersama ini dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB). Selanjutnya Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menyebarluaskan buku panduan pemakaian berjudul "Pedoman Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan". Pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, menerbitkan buku "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan" dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan surat putusannya No.0196/1975 memberlakukan "Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan dan Pedoman Umum Pembentukan Istilah".

A.          PEMAKAIAN HURUF
a.      Huruf Abjad
Abjad yang digunakan dalam ejaan bahasa Indonesia terdiri atas huruf yang berikut. Nama huruf disertakan di sebelahnya.

Huruf
Nama
Huruf
Nama
Huruf
Nama
A          a
B          b
C          c
D         d
E          e
F           f
G         g
H         h
I            i
a
be
ce
de
e
ef
ge
ha
i
J              j
K            k
L              l
M           m
N            n
O            o
P            p
Q            q
R             r
je
ka
el
em
en
o
pe
ki
er
S            s
T            t
U            u
V            v
W           w
X            x
Y            y
Z            z
es
te
u
ve
we
eks
ye
zet
b.      Huruf Vokal
Huruf yang melambangkan vokal dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf a, e, i, o,dan  u.

Huruf
Vokal
Contoh pemakaian dalam kata
Diawal
Ditengah
Diakhir
A
e

i
o
Api
Enak
Emas
Itu
oleh
Padi
Petak
Kena
Simpan
Kota
Lusa
Sore
Tipe
Murni
radio
Dalam pengajaran lafal kata, dapat digunakan tanda aksen jika ejaan kata menimbulkan keraguan.
c.       Huruf konsonan
Huruf yang melambangkan konsonan dalam bahasa Indonesia terdiri atas huruf-huruf b, c, d, e, f, g, h, i, j, k, l, m, n, o, p, q, r, s, t, v, w, x, y, dan z.
ü  Huruf c, q, v, w, x, dan y tidak punya contoh di akhir kata.
ü  Huruf x tidak punya contoh di tengah kata.
ü  Huruf q dan x digunakan khusus untuk nama dan keperluan ilmu.
d.      Huruf Diftong
Di dalam bahasa Indonesia terdapat diftong yang dilambangkan dengan ai, au, dan oi.
e.       Gabungan Huruf Konsonan
Di dalam bahasa Indonesia terdapat empat gabungan huruf yang melambangkan konsonan, yaitu kh, ng, ny, dan sy. Masing-masing melambangkan satu bunyi konsonan.
f.       Pemenggalan Kata
1)      Pemenggalan kata pada kata dasar dilakukan sebagai berikut.
·         Jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, pemenggalan itu dilakukan di antara kedua huruf vokal itu.
·         Jika di tengah kata ada huruf konsonan, termasuk gabungan huruf konsonan, di antara dua buah huruf vokal, pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan.
·         Jika di tengah ada dua huruf konsonan yang berurutan, pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan itu. Gabungan huruf konsonan tidak pernah diceraikan.
·         Jika di tengah kata ada tiga buah huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan huruf konsonan yang kedua.
2)      Imbuhan akhiran dan imbuhan aalan, termasuk awalan yang mengalami perubahanbentuk serta partikel yang biasanya ditulis serangkai dengan kata dasarnya, dapatdipenggal  pada pergantian baris.
3)      Jika suatu kata terdiri atas lebih dari satu unsur dan salah satu unsur itu dapat bergabungdengan unsur lain, pemenggalan dapat dilakukan (1) di antara unsur-unsur itu atau (2) pada unsur gabungan itu sesuai dengan kaidah 1a, 1b, 1c dan 1d di atas.

B.           HURUF KAPITAL
Pemakaian huruf yang lazim dalam bahasa Indonesia adalah huruf kapital atau huruf besar dan huruf miring, sedangkan huruf tebal tidak pernah diatur dalam pedoman EYD. Uraian secara rinci tentang penulisan huruf kapital akan dijelaskan sebagai berikut:
1.      Huruf kapital atau huruf besar dipakai sebagai huruf pertama kata pada awal kalimat.
2.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama petikan langsung.
3.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan nama Tuhan, nama Nabi/Rasul, dan kitab suci, termasuk kata ganti untuk Tuhan.
4.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama gelar kehormatan, keturunan, dan keagamaan yang diikuti nama orang.
5.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang atau yang dipakai sebagai pengganti nama orang tertentu, nama instansi, atau nama tempat.
6.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur nama orang.
7.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama bangsa, suku bangsa, dan bahasa.
8.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah.
9.      Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama nama geografi.
10.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua unsur nama Negara, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi kecuali kata seperti dan.
11.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama setiap unsur bentuk ulang sempurna yang terdapat pada nama badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta dokumen resmi.
12.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama semua kata (termasuk semua unsur kata ulang sempurna di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan judul karangan kecuali kata seperti di, ke, dari, dan, yang, untuk yang tidak terletak pada posisi awal.
13.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama unsur singkatan nama gelar, pangkat, dan sapaan.
14.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata petunjuk hubungan kekerabatan seperti bapak, ibu, saudara, kakak, adik, dan paman yang dipakai dalam penyapaan dan pengacuan.
15.  Huruf kapital dipakai sebagai huruf pertama kata ganti anda.


C.           PENULISAN KATA
1)      Kata Dasar
Kata yang berupa kata dasar ditulis sebagai satu kesatuan.
2)      Kata Turunan
Ø  Ditulis serangkai dengan kata dasarnya: dikelola, permainan
Ø  Imbuhan ditulis serangkai dengan kata yang langsung mengikuti atau mendahuluinya, tapi unsur gabungan kata ditulis terpisah jika hanya mendapat awalan atau akhiran:bertanggung jawab, garis bawahi
Ø  Imbuhan dan unsur gabungan kata ditulis serangkai jika mendapat awalan dan akhiran sekaligus: pertanggungjawaban
Ø  Ditulis serangkai jika salah satu unsur gabungan kata hanya dipakai dalam kombinasi: adipati, narapidana
Ø  Diberi tanda hubung jika bentuk terikat diikuti oleh kata yang huruf awalnya adalah huruf kapital: non-Indonesia
Ø  Ditulis terpisah jika kata maha sebagai unsur gabungan diikuti oleh kata esa dan kata yang bukan kata dasar: maha esa, maha pengasih
3)      Bentuk Ulang
Bentuk ulang ditulis secara lengkap dengan menggunakan tanda hubung : anak-anak, sayur-mayur
4)      Gabungan Kata
v  Gabungan kata yang lazim disebut kata majemuk, termasukistilah khusus, unsur-unsurnya ditulis terpisah.
v  Gabungan kata, termasuk istilah khusus, yang mungkin menimbulkan kesalahan pengertian dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian unsur yang bersangkutan.
Contoh :
v  Ditulis terpisah antarunsurnya: duta besar, kambing hitam
v  Dapat ditulis dengan tanda hubung untuk menegaskan pertalian di antara unsur yang bersangkutan untuk mencegah kesalahan pengertian: alat pandang-dengar, anak-istri saya
v  Ditulis serangkai untuk 47 pengecualian: acapkali, adakalanya, akhirulkalam,alhamdulillah, astagfirullah, bagaimana, barangkali, bilamana, bismillah,beasiswa, belasungkawa, bumiputra, daripada, darmabakti, darmasiswa,dukacita, halalbihalal, hulubalang, kacamata, kasatmata, kepada, keratabasa,kilometer, manakala, manasuka, mangkubumi, matahari, olahraga, padahal,paramasastra, peribahasa, puspawarna, radioaktif, sastramarga, saputangan,saripati, sebagaimana, sediakala, segitiga, sekalipun, silaturahmi, sukacita,sukarela, sukaria, syahbandar, titimangsa, wasalam


5)      Kata Ganti
o   Ku dan kau ditulis serangkai dengan kata yang mengikutinya: kusapa, kauberi
o   Ku, mu, dan nya ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya: bukuku,miliknya
6)      Kata Depan di, ke, dan dari
Kata depan di, ke, dan dari ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah lazim dianggap sebagai satu kata seperti kepada dan daripada.
7)      Kata sandang
 si dan sang ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya: sang Kancil, si pengirim
8)      Partikel
·         Partikel -lah, -kah, dan -tah ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya:betulkah, bacalah
·         Partikel pun ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya: apa pun, satu kali pun
·         Partikel pun ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya untuk adapun,andaipun, ataupun, bagaimanapun, biarpun, kalaupun, kendatipun, maupun,meskipun, sekalipun, sungguhpun, walaupun
9)      Singkatan dan Akronim
a.       Singkatan ialah bentuk yang dipendekkan yang terdiri dari atas satu huruf atau lebih.
§  Singkatan nama orang, nama gelar, sapaan, jabatan, atau pangkat diikuti dengan tanda titik.
§  Singkatan nama resmi lembaga pemerintah dan ketatanegaraaan, badan atau organisasi , serta nama dokumen resmi yang terdiri atas huruf awal kata ditulis dengan huruf capital dan tidak diikuti dengan tanda titik.
§  Singkatan umum yang terdiri dari atas tiga huruf atau lebih diikuti satu tanda titik.
§  Lambang, kimia, singkatan satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang tidak diikuti tanda titik.
b.      Akronim ialah singkatan yang berupa gabungan huruf awal, gabungan suku kata, ataupun gabungan huruf dan suku kata dari deret kata yang diperlakukan sebagai kata.
§  Akronim nama diri yang berupa gabungan huruf awal dari deret kata ditulis seluruhnya dengan huruf capital.
§  Akronim nama diri yang berupa gabungan suku kata atau gabungan huruf dan suku kata dari deret kata ditulis dengan huruf awal huruf kapital.
§  Akronim yang bukan nama diri yang berupa gabungan huruf, suku kata, ataupun  gabungan huruf dan suku kata dari deret kata seluruhnya ditulis dengan huruf kecil.
10)  Angka dan Lambang
Angka dipakai untuk menyatakan lambang bilangan atau nomor yang lazimnya ditulis dengan angka Arab atau angka Romawi.
        i.            Fungsi
Ø  menyatakan (i) ukuran panjang, berat, luas, dan isi (ii) satuan waktu (iii) nilai uang, dan (iv) kuantitas,
Ø  melambangkan nomor jalan, rumah, apartemen, atau kamar pada alamat,
Ø  menomori bagian karangan dan ayat kitab suci,
      ii.            Penulisan
ü  Lambang bilangan utuh dan pecahan dengan huruf.
ü  Lambang bilangan tingkat.
ü  Lambang bilangan yang mendapat akhiran –an.
ü  Ditulis dengan huruf jika dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata, kecuali jika beberapa lambang bilangan dipakai secara berurutan, seperti dalam perincian dan pemaparan.
ü  Ditulis dengan huruf jika terletak di awal kalimat. Jika perlu, susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat pada awal kalimat.
ü  Dapat dieja sebagian supaya lebih mudah dibaca bagi bilangan utuh yang besar.
ü  Tidak perlu ditulis dengan angka dan huruf sekaligus dalam teks kecuali di dalam dokumen resmi seperti akta dan kuitansi.
ü  Jika bilangan dilambangkan dengan angka dan huruf, penulisannya harus tepat.

D.    PEMAKAIAN TANDA BACA
a.       Tanda Titik (.)
v  Dipakai pada akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan.
v  Dipakai di belakang angka atau huruf dalam suatu bagan, ikhtisar, atau daftar (tidak dipakai jika merupakan yang terakhir dalam suatu deretan).
v  Dipakai untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu atau jangka waktu.
v  Dipakai di antara nama penulis, judul tulisan yang tidak berakhir dengan tanda tanya dan tanda seru, dan tempat terbit dalam daftar pustaka.
v  Dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya (tidak dipakai jika tidak menunjukkan jumlah).
v  Tidak dipakai pada akhir judul yang merupakan kepala karangan atau kepala ilustrasi, tabel, dan sebagainya.
v  Tidak dipakai di belakang (1) alamat pengirim dan tanggal surat atau (2) nama dan alamat penerima surat.
b.      Tanda Koma (,)
o   Dipakai di antara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan.
o   Dipakai untuk memisahkan kalimat setara yang satu dari kalimat setara berikutnya yang didahului oleh kata seperti tetapi atau melainkan.
o   Dipakai untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat itu mendahului induk kalimatnya (tidak dipakai jika anak kalimat itu mengiringi induk kalimatnya).
o   Dipakai di belakang kata atau ungkapan penghubung antarkalimat yang terdapat pada awal kalimat. Termasuk di dalamnya oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi.
o   Dipakai untuk memisahkan kata seperti o, ya, wah, aduh, kasihan dari kata yang lain yang terdapat di dalam kalimat.
o   Dipakai untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat (tidak dipakai jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru).
o   Dipakai di antara (i) nama dan alamat, (ii) bagian-bagian alamat, (iii) tempat dan tanggal, dan (iv) nama tempat dan wilayah atau negeri yang ditulis berurutan.
o   Dipakai untuk menceraikan bagian nama yang dibalik susunannya dalam daftar pustaka.
o   Dipakai di antara bagian-bagian dalam catatan kaki.
o   Dipakai di antara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama diri, keluarga, atau marga.
o   Dipakai di muka angka persepuluhan atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.
o   Dipakai untuk mengapit keterangan tambahan yang sifatnya tidak membatasi.
o   Dapat dipakai di belakang keterangan yang terdapat pada awal kalimat untuk menghindari salah baca
c.       Tanda Titik Koma (;)
ü  Tanda koma tidak dipakai untuk memisahkan petikan lansung dari bagian kalimat yang mengirinya dalam kalimat jika petikan langsung itu berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru.
ü  Tanda titik koma sebagai pengganti kata pengubung untuk memisahkan kalimat yang setara di dalam kalimat majemuk.
d.      Tanda Titik Dua (:)
·         Dapat dipakai pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau pemerian (tidak dipakai jika rangkaian atau perian itu merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan).
·         Dipakai sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan pemerian.
·         Dapat dipakai dalam teks drama sesudah kata yang menunjukkan pelaku dalam percakapan.
·         Dipakai (i) di antara jilid atau nomor dan halaman, (ii) di antara bab dan ayat dalam kitab suci, (iii) di antara judul dan anak judul suatu karangan, serta (iv) nama kota dan penerbit buku acuan dalam karangan.
e.       Tanda Hubung
§  Dipakai untuk menyambung suku-suku kata dasar yang terpisah oleh penggantian baris (Suku kata yang berupa satu vokal tidak ditempatkan pada ujung baris atau pangkal baris).
§  Dipakai untuk menyambung awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris (Akhiran -i tidak dipenggal supaya jangan terdapat satu huruf saja pada pangkal baris).
§  Dipakai untuk menyambung unsur-unsur kata ulang.
§  Dipakai untuk menyambung huruf kata yang dieja satu-satu dan bagian-bagian tanggal.
§  Dapat dipakai untuk memperjelas (i) hubungan bagian-bagian kata atau ungkapan, dan (ii) penghilangan bagian kelompok kata.
§  Dipakai untuk merangkaikan (i) se- dengan kata berikutnya yang dimulai dengan huruf kapital, (ii) ke- dengan angka, (iii) angka dengan -an, (iv) singkatan berhuruf kapital dengan imbuhan atau kata, dan (v) nama jabatan rangkap.
§  Dipakai untuk merangkaikan unsur bahasa Indonesia dengan unsur bahasa asing
f.       Tanda Pisah (-)
ü  Dipakai untuk membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan di luar bangun kalimat.
ü  Dipakai untuk menegaskan adanya keterangan aposisi atau keterangan yang lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas.
ü  Dipakai di antara dua bilangan atau tanggal dengan arti 'sampai ke' atau 'sampai dengan'.
ü  Dalam pengetikan, tanda pisah dinyatakan dengan dua buah tanda hubung tanpa spasi sebelum dan sesudahnya
g.      Tanda Elipsis (…)
v  Dipakai dalam kalimat yang terputus-putus.
v  Dipakai untuk menunjukkan bahwa dalam suatu kalimat atau naskah ada bagian yang dihilangkan.
v  Jika bagian yang dihilangkan mengakhiri sebuah kalimat, perlu dipakai empat buah titik; tiga buah untuk menandai penghilangan teks dan satu untuk menandai akhir kalimat.
h.      Tanda Tanya (?)
o   Dipakai pada akhir kalimat tanya.
o   Dipakai di dalam tanda kurung untuk menyatakan bagian kalimat yang disangsikan atau yang kurang dapat dibuktikan kebenarannya
i.        Tanda seru (!)
Tanda seru dipakai sesudah ungkapan atau pernyataan yang berupa seruan atau perintah yang menggambarkan kesungguhan, ketidakpercayaan, ataupun rasa emosi yang kuat.
j.        Tanda kurung ((…))
v  Mengapit keterangan atau penjelasan.
v  Mengapit keterangan atau penjelasan yang bukan bagian integral pokok pembicaraan.
v  Mengapit huruf atau kata yang kehadirannya di dalam teks dapat dihilangkan
v  Mengapit angka atau huruf yang memerinci satu urutan keterangan.
k.      Tanda kurung siku ([…])
ü  Tanda kurung siku mengapit huruf, kata, atau kelompok kata sebagai koreksi atau tambahan pada kalimat atau bagian kalimat yang ditulis orang lain. Tanda itu menyatakan bahwa kesalahan atau kekurangan itu memang terdapat di dalam naskah asli.
ü  Tanda kurung siku mengapit keterangan dalam kalimat penjelas yang sudah bertanda kurung.
l.        Tanda Petik (“…”)
Ø  Mengapit petikan langsung yang berasal dari pembicaraan dan naskah atau bahan tertulis lain.
Ø  Mengapit judul syair, karangan, atau bab buku yang dipakai dalam kalimat.
Ø  Mengapit istilah ilmiah yang kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus.
Ø  Tanda petik penutup mengikuti tanda baca yang mengakhiri petikan langsung.
Ø  Tanda baca penutup kalimat atau bagian kalimat ditempatkan di belakang tanda petik yang mengapit kata atau ungkapan yang dipakai dengan arti khusus pada ujung kalimat atau bagian kalimat.
Ø  Tanda petik pembuka dan tanda petik penutup pada pasangan tanda petik itu ditulis sama tinggi di sebelah atas baris
m.    Tanda Petik Tunggal ('...')
o   Mengapit petikan yang tersusun di dalam petikan lain.
o   Mengapit makna, terjemahan, atau penjelasan kata atau ungkapan asing.
n.      Tanda Garis Miring (/)
v  Dipakai di dalam nomor surat dan nomor pada alamat dan penandaan masa satu tahun yang terbagi dalam dua tahun takwim.
v  Dipakai sebagai pengganti kata atau, tiap.
o.      Tanda Penyingkat (Apostrof) (')
Tanda penyingkat menunjukkan penghilangan bagian kata atau bagian angka tahun.